KTP Palsu Imigran Iran, Polda Riau Upayakan Imigrasi Lakukan Pencekalan

id ktp palsu, imigran iran, polda riau, upayakan imigrasi, lakukan pencekalan

KTP Palsu Imigran Iran, Polda Riau Upayakan Imigrasi Lakukan Pencekalan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mendalami kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang dimiliki oleh seorang imigran asal Iran bernama Behzad Sheydaei alias Behnam.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Kita telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Behzad Sheydaei merupakan imigran asal Iran yang memiliki KTP dengan nama Benham. KTP tersebut dikeluarkan di Pekanbaru pada 2013 lalu dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.

Ia diduga memiliki KTP tersebut untuk mengajukan pinjaman. Hingga saat ini, Guntur mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah ketua RT dan RW tempat KTP itu dikeluarkan. Sejauh ini, jelas Guntur, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I. Namun, Kejaksaan belum memberikan petunjuk atas berkas tersangka tersebut.

Dari pemeriksaan, Guntur menjelaskan bahwa Behzad Sheydaei alias Behnam memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.

Terhadap Behnam, penyidik menyangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 264 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ia mengatakan proses penyelidikan terkait perkara ini terus belanjut dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.