Ini sanksi bagi pemalsu KTP calon anggota DPD RI

id Dpd ri, kou riau, ktp palsu, sanksi dpd ri, ktp ganda

Ini sanksi bagi pemalsu KTP calon anggota DPD RI

Pekanbaru (ANTARA) - Proses verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Riau kini masih berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal ada sanksi bagi pemalsuan KTP dukungan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Joni Suhaidi mengatakan, jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.

"Kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan, kalau berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka sanksinya akan kami kurangi 50 suara dukungannya," kata Joni Suhaidi di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan verifikasi administrasi ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan mengelompokkan data berdasarkan daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, tahapannya berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023.

Setelah menyelesaikan perbaikan, datanyaakan diserahkan lagi ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi administrasi lagi.

"Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Joni.

Joni menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual.

Sebelumnya diberitakan, hingga penutupan penyampaian dukungan Kamis (29/12) pukul 23.59 Wib, sebanyak 41 Bakal calon (Bacalon) perseorangan DPD RI Daerah Pilihan (Dapil) Riau telah menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Riau .

"41 bacalon itu dinyatakan telah diterima status penyerahan dokumen syarat dukungannya di KPU Provinsi Riau," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasirdidampingi anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Riau.