BAP DPD sorot Pemerintahan Kabupaten Meranti kelola keuangan tidak tepat

id Ketua BAP DPD RI Dr. KH. Ir. Abadul Hakim MM di Pekanbaru, ekspos, pihaknyamenyoroti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mer

BAP DPD sorot Pemerintahan Kabupaten Meranti kelola keuangan tidak tepat

Ketua BAP DPD RI Abadul Hakim berkunjung ke Pekanbaru menyoroti laporan pemeriksaan BPK Riau terhadap Pemkab Meranti. ANTARA/Frislidia

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyoroti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti karena mengelola keuangan tidak tepat sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau tidak menyatakan pendapat (TMP).

"Kami tetap mengapresiasi kerja keras BPK RI Perwakilan Riau kendati masih ada catatan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, dinyatakan dengan hasil opini terendah (TMP) itu," kata Ketua BAP DPD RI DrKHIrAbadul Hakim MM di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, kalau auditor --BPK RI perwakilan Riau-- itu mengatakan demikian, berarti itu menjadi catatan dengan perbaikan membutuhkan keseriusan karena sudah parah, sehingga auditor terpaksa memberikan opini tidak menyatakan pendapat itu.

Karena itu, temuan di Pemkab Kepulauan Meranti ini menjadi pelajaran penting juga bagi kabupaten, kota, dan provinsi lain bagaimana dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, serta betul betul mampu membuktikan kemanfaatan yang maksimal bagi rakyat dan masyarakat.

"Tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan hasil pemeriksaan/temuan tersebut, seperti, misalnya, ada kendala di pihak ketiga kontraktor/pemborong terkait kelebihan pembayaran, dan sebagainya," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong BPK untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar peraturan perundang-undangan dalam bentuk sekecil apa pun hasil temuan pemeriksaan tersebut dan tidak bisa dibiarkan.

Padahal katanya, sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Meranti pernah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak tahun 2009.

"Mencermati kondisi tersebut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota perlu melakukan berbagai upaya perbaikan agar capaian opini WTP dapat ditingkatkan di masa yang akan datang," kata Abdul.

BAP DPD RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah langkah seperti konsultasi dengan Kejagung RI secara komprehensif mendorong penyelesaian temuan tersebut dan proses pendampingan juga dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

"Kami imbau DPRD provinsi kabupaten dan kota agar bekerja keras sejak dini mendeteksi kemungkinan penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan pemborosan bahkan korupsi tidak efisien itu, dan bantuan masyarakat untuk mengawal serta melaporkan temuan indikasi tidak tepat ke BAP DPD RI," demikian Abdul.