Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindusrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengungkapkan pihaknya sedang melakukan tera ulang timbangan para pedagang, terutama pasar tradisional guna menghindari kecurangan barang dagangan menjelang Ramadan tahun ini.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman di Pekanbaru, Ahad, berujar, para pedagang wajib melakukan tera ulang timbangan yang mereka gunakan untuk melakukan transaksi supaya konsumen tidak merasa dirugikan.
"Waktu tera ulang ini berdekatan dengan bulan puasa, tapi sebenarnya bukan merupakan persiapan kami dalam sambut Ramadan tahun ini. Soalnya nanti sekitar bulan Oktober, disperindag provinsi akan serahkan kemeterologian pada masing-masing daerah di Riau," paparnya.
Menurut dia, kewajiban menera ulang timbangan para pedagang terutama pasar tradisonal merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan pihaknya demi melindungi para pembeli dari penjual yang nakal.
Apabila nanti setelah dilakukan tera ulang terhadap timbangan para pedagang, tapi masih melakukan kecurangan, berdasarkan Undang-Undang No.2/1981 tentang Metrologi Legal, maka bagi pedangang nakal akan dijatuhi sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp1 juta.
Phaknya telah memberikan sekitar 500 unit timbangan pegas berukuran lima kilogram kepada para pedagang di beberapa pasar tradisional sebagai pengganti timbangan berukuran satu kilogram karena masih banyak pedagang menggunakannya, meski peraturan telah melarang.
"Kami telah berikan 500 unit timbangan dengan syarat para pedagang wajib tukarkan timbangan satu kilogram. Pemberian timbangan itu sudah kami lakukan di beberapa pasar tradisonal seperti Sail, Rumbai, Palapa dan terakhir Lima Puluh," terangnya.
Irba berharap para pedagang terutama pasar tradisional harus utamakan sikap jujur terhadap barang dangangannya, selain itu kepada warga diminta harus memiliki kejelian ketika melakukan proses pembeli suatu barang, agar tidak merasa dirugikan.
"Harapkan kami pedagang jujur, warga harus pun harus jeli dengan melakukan timbang ulang karena di setiap pasar kami sediakan timbangan. Jika ditemukan perbedaan ukuran dari seharusnya, maka kami sangat berharap dilaporkan kepada kami untuk diberi sanksi," tegas dia.
Pemerintah wajibkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2016 memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi khusus bertugas melakukan tera dan tera ulang terhadap timbangan dalam rangka melindungi konsumen dan pengusaha.
Berita Lainnya
Hindari kecurangan PPDB, Disdik Pekanbaru tak berlakukan surat domisili
26 June 2021 9:58 WIB
Hindari Kecurangan Data, Tim Seleksi Beasiswa Bengkalis Turun Ke Lapangan
08 November 2016 22:25 WIB
Hindari Kecurangan, Disperindag Rohil Akan Tera Ulang Timbangan Pedagang
11 March 2016 18:49 WIB
Riau Pasang Profil RS Hindari Kecurangan Pelayanan
11 January 2016 18:43 WIB
Hindari Kecurangan, Formulir C1 Discan Setelah Penghitungan Suara
13 February 2014 8:32 WIB
Hindari Kecurangan UN, Meja-Kursi Dicat Ulang
19 March 2010 17:04 WIB
Ratusan santri di Pekanbaru diedukasi rawat gigi dan mulut jelang Ramadan
10 March 2024 9:39 WIB
Tito Karnavian dorong Polri perkuat keamanan arus transportasi jelang Ramadan
01 March 2024 13:57 WIB