Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyetujui penetapan pelantikan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Definitif di sisa masa bakti 2014-2019 dalam rapat paripurna masa sidang II tahun 2016, Senin.
"Berdasarkan Keppres Nomor 49/P/tahun 2016 Tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019, Kamis (28/4), maka untuk itu diadakanlah rapat paripurna," ujar pimpinan sidang, Noviwaldy Jusman dalam membuka rapat paripurna penetapan Gubernur defenitif Riau, Pekanbaru, Senin.
Annas Maamun sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan pada September 2014, atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau. Karena kasus tersebut, Annas Maamun kemudian dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan mengangkat wakilnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
"Dalam hal pemberhentian Annas makmun itu sebagaimana yang tercantum dalam keppres tersebut, maka DPRD Riau perlu mengukuhkan dan menetapkan serta mengesahkan Plt.Gubernur Riau menggantikan Gubri bersangkutan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah disetujui dan ditanda tangani oleh DPRD Riau penetapan Plt. Gubri menjadi Gubernur defenitif. Surat Keputusan (SK) tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada pihak kemendagri dan segera ditindak lanjuti. Selanjutnya pelantikan defenitif Gubernur Riau dilaksanakan di Jakarta.
"Surat keputusan DPRD Riau tentang pengangkatan gubri tersebut diserahkan ke kemendagri, sebagai dasar pelantikan gubernur defenitif Arsyad Juliandi Rachman oleh presiden. Informasi yang saya dapatkan langsung di tetapkan Rabu (4/5) mendatang," tuturnya.
Sementara itu Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa ia berterimakasih pimpinan dewan telah membantu mekanisme pengangkatan dan pelantikan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami berterimakasih kepada pimpinan dewan yang ikut membantu mekanisme penetapan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2016 memperberat hukuman Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak. Putusan itu diberlakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak oleh MA.
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.
Oleh Nella Marni