Tembilahan (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Muhammad Wardan menghadiri rapat paripurna dewan dalam rangka penyampaian program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017, di aula gedung DPRD, Kamis (5/1).
Dalam penyusunan program pembentukan Perda tersebut, Pemkab Inhil dan DPRD dapat memuat daftar kumulatif, yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, APBD, pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, perintah dari perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditetapkan, pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya, serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.
Pada pembahasan tersebut, Pemda pada awalnya mengusulkan 47 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan akhirnya menjadi 34 judul Ranperda, yang terdiri dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian.
Sedangkan usulan yang bersifat inisiasi berjumlah tujuh buah dari empat Komisi di DPRD, maka pada pembahasan tersebut disepakati bahwa penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten Inhil tahun 2017 berjumlah sebanyak 41 item.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukan penyusunan dan pembahasan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dengan Badan Pembentukan Perda, terjadi pergeseran menjadi usulan pemerintah daerah/eksekutif sebanyak 34 buah dan legislatif/inisiatif DPRD sebanyak tujuh buah.
Selanjutnya, ia berharap agar Propem Perda tahun 2017 yang telah dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara Bapem Perda DPRD dan SKPD pengusul disetujui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
"Dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju, secara pribadi dan atas nama Pemda saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik, dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah," ucapnya. (ADV)
Oleh: Adriah Akil