DPR RI gelar rapat paripurna putuskan RUU BUMN jadi undang-undang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, DPR

DPR RI gelar rapat paripurna putuskan RUU BUMN jadi undang-undang

Arsip foto - Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)

Jakarta (ANTARA) - DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disetujui menjadi undang-undang pada Selasa pagi.

Rapat pripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara," tulis undangan agenda rapat yang diperoleh ANTARA.

Selain itu, rapat paripurna juga dijadwalkan dengan agenda pemberian persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda selanjutnya adalah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

"Didahului dengan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI dan anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024–2029," tulisnya.

Sebelumnya, Sabtu (1/2), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pada Senin (3/2), Komisi X dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain sepak bola yakni Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens, setelah Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, serta perwakilan PSSI.

"Apakah Komisi X DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Ole Lennard Ter Haar Romeny, kedua saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx, ketiga saudara Tim Henri Victor Geypens?" kata pimpinan rapat Komisi X Hetifah Sjaifudian di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca juga: Baleg DPR RI mulai susun RUU PPMI guna tingkatkan devisa dan keamanan WNI

Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan Mendagri bahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah