Mendekam di Rutan Dumai, 2 Terpidana Mati Belum Ajukan Banding

id mendekam, di rutan, dumai 2, terpidana mati, belum ajukan banding

 Mendekam di Rutan Dumai, 2 Terpidana Mati Belum Ajukan Banding

Dumai, (Antarariau.com) - Dua terpidana mati penyelundupan 2,49 kilogram sabu sabu kini mendekam di sel penjara di Rumah Tahanan Kota Dumai.

Kepala Rutan Kota Dumai Muhammad Lukman di Dumai, Selasa, menyatakan dua terpidana mati yaitu, Ali Muttaqin dan Kartik tetap diperlakukan sama dan berbaur dengan warga binaan lain, namun penahanan ditempatkan di sel penjara berbeda.

"Setiap barang bawaan pembesuk dua warga binaan ini akan diperiksa karena pengamanan diperketat, dan kondisi mereka baik dan tetap berbaur dengan penghuni lain," kata Lukman.

Dijelaskan, dua warga binaan divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai dalam kasus narkotika dari Malaysia yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ini sudah menghuni Rutan Dumai sejak proses hukum dimulai hingga pembacaan vonis oleh hakim.

Pihak Rutan juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat dalam proses penahanan dua terpidana mati tersebut untuk mengantisipasi jika Ali Muttaqin dan Kartik mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Baru kali ini ada warga binaan divonis mati, dan kami tetap berkoordinasi dengan polisi dan jaksa untuk melihat apakah mereka mengajukan proses hukum banding lebih lanjut," ujarnya.

Rutan Dumai juga dihuni empat terdakwa lain yang terlibat sama dengan kasus dua terpidana mati ini, yaitu tiga divonis seumur hidup, Abu Kari, Faizal dan Ismail, sedangkan satu lagi masih menunggu putusan hukum atas nama Faizal Nur.

Persidangan enam terdakwa perkara narkotika ini dilakukan maraton oleh Pengadilan Negeri Dumai, dan lima sudah divonis, dan satu lagi masih ditunda, yaitu Faisal Nur dengan tuntutan 18 tahun kurungan penjara.

Enam terdakwa dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tiga tuntutan seumur hidup dan tiga lagi 18 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah mengatakan sangat setuju dengan vonis yang disampaikan majelis hakim karena Dumai kerap dijadikan perlintasan jaringan narkotika internasional.

"Vonis berat ini kita apresiasi dan diharapkan dapat menimbulkan shock terapy kepada masyarakat agar tidak ikut mencoba dalam upaya peredaran atau penyelundupan narkoba," ungkapnya kepada pers.