Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota dewan setempat dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman yang bersangkutan satu tahun penjara dalam kasus penghasutan.
"Kita memanggil beliau Kamis (18/6) untuk panggilan pertama, tapi ternyata Rabu (17/6) beliau datang. Kita sampaikan bahwa kita melaksanakan tugas, kalau siap langsung dieksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Rian Destami, Rabu.
Padahal, lanjutnya untuk pemanggilan hari Kamis (18/6) itu jika Nelson tak datang, akan dijadwalkan lagi Senin (22/06). Jika tak datang Senin itu barulah akan dipanggil paksa, tapi legislator tersebut datang dan mau dieksekusi Rabu pekan lalu.
Setelah yang bersangkutan mau dieksekusi, kata Rian langsung saat itu dilakukan tes cepat COVID-19 di Labor Kesehatan Daerah Siak. Selanjutnya diketahui hasil tes Nelson Manalu non reaktif.
"Langsung setelah itu ke Rumah Tahanan Klas II B Siak, sekitar 16.30 WIB. Masa tahanannya tak ada pengurangan, satu tahun penuh karena beliau tak ditahan ketika proses perkara," ujar Rian.
Sebelumnya pada2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan. Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) kePT Guna Agung Semesta (GAS) yang diblokade warga hingga membuat perusahaan sempat tak beroperasi.
Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh PN Siak. Dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun.
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.
Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak. Atasputusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.
Baca juga: Terima surat eksekusi Nelson Manalu, DPRD Siak fasilitasi ke kejaksaan
Berita Lainnya
Terima surat eksekusi Nelson Manalu, DPRD Siak fasilitasi ke kejaksaan
16 June 2020 17:21 WIB
Anggota DPRD Siak terpidana penghasutan segera dieksekusi jaksa
15 June 2020 18:47 WIB
Pasien positif corona sembuh, Nelson Manalu: Kandis semakin membaik
09 May 2020 20:04 WIB
Sah, APBD tahun 2025 senilai Rp3 triliun
20 November 2024 18:57 WIB
Warga perbaiki jalan sendiri malah terlihat dihalangi anggota DPRD Siak
09 October 2024 19:57 WIB
Anggota DPRD Siak termuda keluhkan kampungnya tak ada internet dan air bersih
06 October 2024 22:51 WIB
Pendapatan BUMD belum maksimal, DPRD Siak bentuk pansus
07 June 2024 8:58 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB