Terima surat eksekusi Nelson Manalu, DPRD Siak fasilitasi ke kejaksaan

id nelson, nelson manalu, manalu, dprd siak, siak

Terima surat eksekusi Nelson Manalu, DPRD Siak fasilitasi ke kejaksaan

Ketua DPRD Siak, Azmi.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Ketua DPRD Siak Azmi mengaku sudah menerima surat dari kejaksaan negeri setempat terkait eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap salah satu anggota dewan setempat, Nelson Manalu dengan vonis penjara satu tahun.

"Iya sudah kita terima baca surat pemanggilan dari kejaksaan,minta izinkan untuk disampaikan ke bersangkutan untuk menghadap, untuk melaksanakan keputusan MA. Besok kita panggil lalu kita antar ke kejaksaan," kata Azmi di Siak, Selasa.

Dia mengatakan sebagai lembaga legislatif pihaknya harus tunduk terhadap hukum, apalagi yang sudah berkeputusan tetap. Untuk apakah ada pergantian anggota hal itu diserahkan kepada Partai Hati Nurani Rakyat yang mengantarkannya menjadi Anggota DPRD.

Pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan. Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) kePT Guna Agung Semesta (GAS).

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Baca juga: Anggota DPRD Siak terpidana penghasutan segera dieksekusi jaksa

Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak. Atasputusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Nelson Manalu menanggapi ini mengatakan kalau dirinyaakan tetap koperatif terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh MA.Kendati demikian ia akan tetap melakukan peninjauan kembali terkait putusan tersebut.

"Kalau memang itu putusannya, saya sebagai warga Negara yang baik akan mematuhi perintah tersebut dan menghormatinya. Tapilangkah lain akan kita lakukan," ungkapnya.

Selain itu, posisinya di DPRD Siak ia mengatakan akan menyerahkannya semua pada partai. Tapi menurutnya kasusnyabukanlah kasus pelecehan seksual, narkoba atau korupsi.

Baca juga: Pasien positif corona sembuh, Nelson Manalu: Kandis semakin membaik