Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Ridho Rhoma kembali mendekam

Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara

Anak kandung Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma (ANTARA FOTO/ Zarqoni Maksum)

Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat siang, akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Mantan suami penyanyi Denada ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.

Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.

Baca juga: Rayakan HUT Indonesia, Semifinalis BGT Asal Indonesia Bawakan Lagu Dangdut

Baca juga: Jadi Dosen Di Amerika, Ikke Nurjanah Bicara Soal Sejarah Dangdut

Pewarta: Sugiharto Purnama