Peserta Mandiri Menunggak 40 Persen Premi BPJS-Kesehatan

id peserta mandiri, menunggak 40, persen premi bpjs-kesehatan

Peserta Mandiri Menunggak 40 Persen Premi BPJS-Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II, mencatat bahwa tunggakan pembayaran premi dari peserta mandiri kini mencapai 40 persen.

"Tunggakan sebesar 40 persen itu cukup menggangu aktivitas layanan kepesertaan, karena pendanaan pelayanan berobat pasien rawat jalan, dan inap berasal dari premi peserta tersebut," kata Kepala Divisi Regional (Divre) II BPJS Kesehatan, Afrizayanti dalam keterangannya di Pekanbaru.

Kepala BPJS Kesehatan Divre II Afrizayanti, melalui Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Idris Halomoan, mengatakan tunggakan dari peserta mandiri muncul lebih akibat belum penuhnya kesadaran mereka pentingnya menjadi peserta.

Padahal, katanya, keikhlasan peserta, yang rajin dan disiplin membayar premi tiap bulan merupakan modal utama agar operasional BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik.

"Sebab, BPJS Kesehatan menerapkan sistem subsidi silang untuk pembayaran iuran kepesertaan secara periodik, antara masyarakat yang secara finansial tergolong mampu dengan masyarakat yang kurang mampu," katanya.

Ia mengatakan, program ini cocok bagi bangsa Indonesia terkenal dengan sifatnya yang suka bergotong royong. Artinya yang sehat akan membantu membayarkan yang sakit. Apalagi kondisi sakit tidak bisa diprediksi namun dengan rajin membayar premi BPJS Kesehatan maka peserta akan tertolong.

Kendati BPJS Kesehatan tidak lagi menerapkan sanksi bagi yang menunggak premi, namun sesuai Perpres Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan19/2016maka sanksi diganti dnegan peserta dikenakan biaya "sharing" di rumah sakit.

"Artinya, ketika peserta menjalani perawatan di RS maka akan hitungan pembayarannya adalah 2,5 persen x 3 bulan tunggakan x biaya rumah sakit (+ obat)," katanya dan menambahkan kebijakan ini ditempuh agar pesreta tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya.

Ini diberlaku bagi pesreta yang menunggak tiga bulan, namuna bagi peserta yang telah menunggak selama 12 bulan maka akan diberlakukan pemutihan. Khusus bagi perusahaan yang menunggak premi bagi karyawannya, maka 2,5 persen tadi menjadi tanggungjawab perusahaan.

Ia mengimbau peserta agar terus disiplin membayar premi apalagi untuk menghindari antiran panjang sudah ada kemudahan pembayaran di indomaret, kantor pos, kantor pegadaian, selain di ATM dan bank.