Tersangka Penyerobotan Lahan dan Penggelapan Aset Penuhi Panggilan Polda Riau

id tersangka penyerobotan, lahan dan, penggelapan aset, penuhi panggilan, polda riau

Tersangka Penyerobotan Lahan dan Penggelapan Aset Penuhi Panggilan Polda Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan aset, TK, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.

TK alias Tomy Karya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu lalu (20/4) diperiksa selama lebih kurang lima jam di Subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terlihat didampiningi oleh kuasa hukumnya. Namun sayang, pasca diperiksa, yang bersangkutan enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela yang dihubungi wartawan belum memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, TK yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga menyerobot lahan milik kliennya Jufri Zubir. Jufri merupakan seorang pengusaha di Kota Bertuah.

Kasus ini berawal saat Jufri yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Nusagraha (PT MN) memberikan kuasa tanah seluas 5,2 hektar kepada TK selaku kuasa hukumnya untuk mewakili dalam pembangunan Kondotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam perjalanan kasusnya, TK yang menerima kuasa dari kliennya justru diduga mengalihkan aset tanah tersebut dengan akte notaris hingga dibangun apartemen mewah tanpa sepengetahuan Jufri.

Jufri selanjutnya membuat laporan ke Polda Riau pada 4 Maret 2015 silam. Namun, dalam perjalanan perkara itu Polda Riau justru mementahkan laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belakangan, Jufri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim yang memutus gugatan itu selanjutnya memenangkan gugatan Jufri dan memerintahkan Polda Riau melanjutkan penyelidikan.

Kuasa hukum Zufri Zubir, Forwandi mengatakan bahwa pada 30 Maret 2016 lalu, TK ditetapkan sebagai tersangka setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara dan memenuhi tiga alat bukti.

Dirinya berharap agar penyidik dapat segera memproses yang bersangkutan hingga ke ranah peradilan sehingga kliennya Jufri Zubir mendapat hak yang seharusnya.