Rengat, (Antarariau.com) - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tidak bisa menerima titipan tahanan dari pihak jajaran Polres setempat karena sudah kelebihan kapasitas penghuni.
"Kami bukan tidak mau menerima, ini adalah langkah positif mengurangi penghuni Rutan," kata Kepala Rumah Tanahan (Rutan) kelas II B Indragiri Hulu Abdul Aziz di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, kemampuan Rutan hanya menampung sebanyak 175 orang, sedangkan untuk saat ini sudah mencapai 392, jika terus ditambah maka sangat beresiko untuk itu khusus tahanan pihak kepolisian terpaksa di tolak.
Napi di Rutan harus juga diperhatikan kenyaman, kesehatan dan keamanan, jika sudah melebihi kapasitasmaka berdampak kepada penghuni rumah tahanan itu sendiri.
"Sebagai pengelola harus bijak dalam hal ini, namun demikian berharap Pemerintah Indargiri Hulu juga memikirkan solusinya," sebutnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur, penolakan penerimaan tahanan tersebut bukan kebijakan Rutan Rengat, melainkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau Nomor: W4.PK.01.04-0205 tanggal 14 April 2016 tentang pengiriman tahanan A1 (Tahanan Polisi) di Lapas/Rutan dan atau Cabang Rutan di wilayah Riau.
"Saat ini over kapasitas yang dialami Rutan Rengat adalah sebesar 119 persen," ulasnya.
Pihak Rutan, sebutnya, sejak Selasa (19/4) tidak bisa menerima pengiriman tahanan dari kepolisian Resor Inhu untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penghuni rutan agar lebih manusiawi.
Salah satu warga Indragiri Hulu Wira (56) mengatakan, apa yang dilakukanpihak Rutan Rengat adalah positip, semua masyarakat mendukung kebijakan itu karena untuk mengantisipasi over kapasitas yang berddampak sangat patal.
"Namun demikian sebaiknya pihak Rutan bekerja sama dengan Pemkab Inhu untuk mencari solusi over kapasitas tersebut," ulasnya.
Dijelaskannya, pembangunan Rutan Baru ataau peningkatan bangunan dengan dana sharing, seperti dilakukan di daerah lain, karena Napi juga butuh pelayanan maksimal sebagai waga negara Indonesia selain menyampaikan ke pusat untuk di evaluasi ulang kondisi Rutan tersebut.