300an Karyawan Subkontraktor Chevron ini Sejak 2014 Tidak Dibayarkan Haknya

id 300an karyawan, subkontraktor chevron, ini sejak, 2014 tidak, dibayarkan haknya

300an Karyawan Subkontraktor Chevron ini Sejak 2014 Tidak Dibayarkan Haknya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 300-an karyawan PT Trianda Alvindo yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak, menuntut perusahaan subkontraktor Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau itu agar segera membayarkan gaji, uang berobat dan lainnya yang menjadi hak karyawan.

"Rata-rata hak-hak karyawan yang belum dibayarkan sejak 2014 mencapai puluhan juta rupiah per orang, dampaknya karyawan dirugikan bahkan mereka kini kesulitan keuangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari," kata Priyatno (42), mantan karyawan PT.Trianda Alvindo, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Priyatno, untuk menyiasati kebutuhan keluarga, dirinya terpaksa membuka warung kebutuhan harian

dengan modal dari Jamsostek.

Warung yang dibuka, katanya, hanya mampu memenuhi kebutuhan seadanya dan belum termasuk untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti membayar kontrakan dan keperluan lainnya bagi keluarga.

"Kita berharap adanya niat baik perusahaan untuk membayarkan kembali hak-hak kami yang tertunda itu," katanya dan menambahkan masih ada hak seperti uang pesangon belasan juta rupiah lagi dan lainnya yang masih dijanjikan akan dibayar secara bertahap itu.

Sudah terhitung setahun, 300-an lebih karyawan di PHK, katanya, tapi perusahaan terkait masih beroperasional dengan memperkerjakan 40 karyawan lainnya.

"Pernah ada solusi yang dijanjikan bahwa manajemen perusahaan akan menjual aset perusahaan yang di Duri, untuk menanggulangi pembayaran hak-hak karyawan. Akan tetapi aset tersebut belum juga laku terjual," katanya.

Ketika sudah ada pembelinya, namun manjemen PT Trianda Alvindo menyebutkan tidak bersedia menjual aset tersebut karena harga aset dinilai sangat murah oleh calon pembeli terkait.

Artinya, niat perusahaan untuk menyelamatkan mantan karyawannya tidak ada, hingga persoalan ini menjadi berlarut-larut kendati perundingan yang ditempuh pun tidak berhasil. Sementara itu Dinas Nakertrans Riau pun belum bisa memberikan kejelasan atas persoalan ini.

Senada dengan Priyatno, Edi, Eri dan Hengky mengatakan, dampak dari PHK sepihak mantan karyawan perusahaan ini terpaksa menjadi kuli bangunan, ngojek, membuat jasa usaha teralis, bahkan ada yang menjadi pengangguran.

"Padahal sehubungan efisiensi perusahan mulai 30 Juni 2015, kami pun menyatakan bersedia menyetujui menerima uang pisah uang pisah Rp18,37 juta lebih, uang pengembalian potongan BPJS Ketenagakerjaan Rp1,7 juta lebih, uang rapel Rp120 ribu, tebusan kwitansi berobat Rp282.662, kekurangan gaji Oktober 2014-Desember 2014 Rp776 500. Jumlah seluruhnya mencapai Rp21,7 juta lebih," kata Hengky.

Bahkan, katanya mereka lagi, dijanjikan bahwa pembayaran pertama dilaksanakan pada Oktober 2015 sebesar 20 persen, dari jumlah yang diterima. Pembayaran berikutnya akan dimulai November 2015 secara bergiliran setiap bulan minimal untuk 10 orang akan dibayarkan sekaligus sesuai surat yang dibuat manajemen perusahaan

berada di Jalan Lintas Duri Dumai kilometer 8, Provinsi Riau itu pada 30 Juni 2015.

"Kami berharap perusahaan memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah secepatnya, karena sebagai warga negara Indonesia kami juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak," kata mereka.