Perusahaan Dumai Dituding Pekerjakan Narapidana Asal Tiongkok

id perusahaan dumai, dituding pekerjakan, narapidana asal tiongkok

Perusahaan Dumai Dituding Pekerjakan Narapidana Asal Tiongkok

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Berdaulat berunjukrasa menuntut pemerintah hentikan proyek PT Paramitha Bangun Sarana di Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk memprotes perusahaan karena diduga mempekerjakan narapidana asing dari negara China atau Tiongkok.

Koordinator lapangan Andi Roni Syahputra, Senin, menyebutkan bahwa perusahaan subkontraktor Sinar Mas Grup ini kuat dugaan telah memanipulasi laporan jumlah pekerja asing. Karena itu PT Paramitha Bangun Sarana (PBS) diminta untuk hengkang dan pekerja asing itu agar dideportasi.

Selain itu, perusahaan pengolah minyak kelapa sawit di Kota Dumai ini juga dinilai melanggar Peraturan Menakertrans Nomor 16 tahun 2015 pasal 3 karena tidak menyerap tenaga kerja lokal sebagai pendamping pekerja asing.

"Bagaimana pengawasan pemerintah sehingga tidak tahu ada perusahaan memakai pekerja asing ilegal dan mengabaikan masyarakat tempatan untuk bekerja," kata Roni.

Perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan ini juga dianggap telah mengabaikan peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang kewajiban bayar retribusi daerah 100 dollar amerika per orang tiap bulan.

PT Sinar Mas diminta agar tinjau ulang perusahaan sub kontraktor tersebut karena mengangkangi ketentuan pemerintah dan memasukkan tenaga kerja asing ilegal yang bukan tenaga ahli, melainkan pekerja kasar.

"Perusahaan telah membohongi pemerintah dan masyarakat setempat, jika dalam waktu 1x24 jam tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih banyak," jelasnya.

Sementara, Humas PT PSB Whuli Nuriaman membantah pekerja asing Tiongkok yang dipekerjakan merupakan narapidana, karena perekrutan sudah melalui prosedur dan tidak ada pencekalan dari negara asal.

Selain itu, pekerja asing sudah dilaporkan sebanyak 281 orang dan didatangkan secara bergelombang untuk pelaksanaan proyek pembangunan pabrik oleo chemical dan turunan ketiga kelapa sawit, dimulai sejak April 2015, berakhir hingga Juni 2016 depan.

"Kita menduga aksi unjukrasa ini ditunggangi pihak yang kecewa tidak kebagian kue di perusahaan, dan setiap satu pekerja asing tetap ada pendampingan," sebut Whuli kepada pers.

Menurut dia, proyek tidak saja mempekerjakan tenaga asing, karena ada sekitar 300 masyarakat setempat bekerja di perusahaan tersebut.

Pemantauan, aksi unjukrasa dikawal ratusan personel polisi dari Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan dipimpin Kepala Bagian Operasional Kompol Wawan.