Jelang Pilkades Bengkalis, MUI Usulkan Calon Harus Pandai Mengaji

id jelang pilkades, bengkalis mui, usulkan calon, harus pandai mengaji

Jelang Pilkades Bengkalis, MUI Usulkan Calon Harus Pandai Mengaji

Bengkalis, (Antarariau.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengusulkan kepada Bupati Bengkalis, Amril Mukminin agar pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar tahun ini setiap calon kades harus pandai mengaji atau membaca Quran.

Ketua MUI Bengkalis, Amrizal mengatakan pemimpin desa harus tahu dengan ilmu keagamaan islam, sehingga nantinya bisa melakukan pembimbingan terhadap masyarakatnya dengan baik.

"Kita usulkan kepada Bupati Bengkalis agar calon Kades harus pandai membaca Al Quran, itu dimasukkan sebagai salah satu syarat untuk mencalon diri sebagai Kades," kata Amrizal, dalam keterangannya di Bengkalis, Senin.

Menurut dia, mengaji atau membaca Al-Quran sangat penting diketahui oleh calon yang ingin menjadi pemimpin desa, karena pemimpin desa itu merupakan pemimpin yang nantinya membimbing masyarakatnya.

"Bagi calon yang tidak bisa mengaji, maka meminta calon tersebut digugurkan dari pencalonannya," katanya mengusulkan.

Mantan Ketua Nadhatul Ulama Bengkalis ini menyampaikan, persyaratan itu hanya berlaku bagi calon yang beragama Islam. Syarat ini diusulkannya, agar masyarakat yang berdomisili di pedasaan tahu dengan ilmu keagamaan dan menjadikannya sebagai pegangan dan sesuai dengan program magrib mengaji.

“Sebab kondisi saat ini, masih banyak masyarakat miskin di pedesaan yang perlu peran serta dari kepala desa dalam melakukan pembinaan, kemiskinan mendekatkan manusia dengan kekufuran, jadi jika kepala desanya bisa membimbing tentu saja hal ini tidak perlu terjadi, " ujar Amrizal lagi.

Bupati Bbengkalis, Amril Mukminin mengapresiasi terkait usulan Amrizal agar dalam Pilkades serentak tersebut setiap calon Kades yang beragama Islam harus pandai mengaji atau membaca Al-quran,

"Kalau memang ada ketentuan yang mengaturnya, ya silahkan saja. Namun jika tidak ada, jangan dipaksakan. Apapun persyaratan untuk setiap calon Kades pada Pilkades serentak, pijakan harus peraturan perundang-undangan. Tidak ada boleh ada yang bertentangan," ujar Amril.