Bengkalis (ANTARA) - Dalam rangka perayaan Idul Adha 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis mengimbau umat muslim untuk mematuhi protokol kesehatan pada masa era new normal pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan takbiran, salat Idul Adha 10 Zulhijjah dan ibadah qurban diperbolehkan, namun diimbau kepada masyarakat tetap memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19," imbau Ketua MUI Kabupaten Bengkalis Amrizal, Kamis (30/7).
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan takbiran, sebaiknya dilaksanakan masyarakat hanya di tempat-tempat ibadah atau di rumah masing-masing.
Sedangkanpelaksanaan salat Idul Adha jika dilaksanakandi rumah-rumah ibadah atau tempat lain sebaiknya setiap jemaah menggunakan masker, membawa sajadah atau sorban masing-masing, tetap menjaga jarak dan kontak fisik terutama sekali di daerah yang masih ditemukan ada orang yang terkonfirmasi terpapar COVID-19.
"Penyampaian khutbahnya di persingkat waktunya. Ada baiknya juga pengurus rumah ibadah menyediakan air dan sabun pencuci tangan. Kalau diperlukan juga alat pengecek suhu badan, apabila ada jemaah dalam keadaan sakit sebaiknya salatnya dilaksanakan di rumah saja," ujar Amrizal lagi.
Selain itu, untuk pelaksanakan ibadah qurban, masyarakat diharapkan melakukan hal yang sama, memperhatikan standar protokol kesehatan.
"Kalau tidak memberatkan, pembagian daging qurban ada baiknya dengan cara diantar ke rumah-rumah penerimanya, akan tetapi kalau harus dijemput atau diambil sendiri oleh penerimanya, ada baiknya diatur waktu pengambilannya sehingga orang-orang tidak berkumpul ramai atau berkerumun dalam satu waktu," katanya lagi.
Semua ini disarankan untuk dilakukan sebagai wujud dari ikhtiar untuk mencegah penyakit. Secara itiqadiyah memang penyakit itu pada hakekatnya datangnya dari Allah SWT. Dan tidak ada satupun yang bergerak di atas muka bumi ini kecuali atas izin Allah SWT. Akan tetapi, secara syariat, segala sesuatu terikat dengan sunatullah (hubungan sebab akibat) yang sunatullah itu sebenarnya juga diciptakan oleh Allah SWT.
Baca juga: Terkait demo mahasiswa, ini tanggapan Plh Bupati Bengkalis
Baca juga: Hakim vonis 6 tahun penjara dan Rp60,5 miliar koruptor jalan Bengkalis