MUI Bengkalis: Imunisasi Dianjurkan Bagi Kesehatan Anak-Anak Jika...

id mui bengkalis, imunisasi dianjurkan, bagi kesehatan, anak-anak jika

MUI Bengkalis: Imunisasi Dianjurkan Bagi Kesehatan Anak-Anak Jika...

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H Amrizal, mengatakan Islam memandang bahwa imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama demi kesehatan.

"Demi kesehatan anak-anak pada masa datang perlu diberikan vaksin MR, jika keterangan ahli medis bahwa anak tidak divaksin akan berdampak buruk," kata Amrizal dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait berdasar keterangan dari LP-POM MUI Pusat bahwa vaksin MR belum mengantongi sertifikat halal sehingga status hukumnya dalam Islam adalah "syubhat" yang artinya belum bisa dikategorikan halal dan belum tentu juga haram.

Menurut dia, kendati Islam memandang bahwa imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam, namun pilihan ada pada masyarakat.

"Kalau masyarakat ragu tidak jadi masalah kalau sekiranya mengajukan keberatan atau menolak anak mereka untuk divaksin," katanya.

Akan tetapi, jika masyarakat meyakini berdasarkan keterangan ahli medis kesehatan bahwa mudharatnya jauh lebih besar kalau anak tidak divaksin sehingga akan berdampak buruk terhadap kesehatan anak-anak pada masa-masa, maka orang tua tidak masalah menyetujui anaknya untuk divaksin.

Ia menekankan, kebijakan tersebut dibutuhkan untuk menghilangkan keraguan dan keresahan masyarakat apalagi menjelang pelaksanaan vaksin campak/measles dan rubella (MR) untuk pelajar secara serentak di Indonesia mulai Agustus-September 2018, telah beredar kopian surat imbauan dari MUI Kepri Nomor : Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang berisi imbauan kepada umat Islam untuk tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin vaksin campak/measles dan rubella (MR).

Sebab, katanya, sampai hari ini vaksin dimaksud belum mengantongi sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.

Menceramti itu, Amrizal, mengakui dirinya melakukan konfirmasi ke MUI Provinsi Riau, dan didapati keterangan bahwa MUI Riau dilayangkan surat ke MUI Pusat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI dengan Nomor: B-904/DP-MUI/VII/2018 pada 25 Juli 2018 yang berisi penjelasan bahwa tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.

DP-MUI mengimbau kepada kementerian kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya, UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan membantu kementerian kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam.

"Terkait dengan persoalan ini, tentu amat disayangkan kenapa kementerian kesehatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan MUI Pusat terkait proses sertifikasi halal vaksin MR sebagai wujud dari ketundukan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, karena hal ini menyangkut masalah keimanan masyarakat yang diakui dalam UUD 1945," katanya. ***4***T.F011