Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Riau Belum Rampung, Ini Kendalanya

id raperda pengelolaan, dan pengembangan, pariwisata riau, belum rampung, ini kendalanya

Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Riau Belum Rampung, Ini Kendalanya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata Riau masih terkendala karena harus menyesuaikan dengan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) daerah setempat.

“Kami menilai memang perlu dilakukan telaah kembali secara khusus oleh Panitia Khusus (Pansus), karena harus dikoneksikan dulu antara RPJMD dengan Undang-Undang Pariwisata, apakah ini sudah ada atau belum. Kalau belum ada, ini akan kita tarik dulu,” ujar anggota Pansus Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata Riau, Ade Hartati, Pekanbaru, Kamis.

Komisi E yang juga bergerak pada bidang pariwisata ini tengah mempersiapkan beberapa elemen pendukung agar Ranperda dapat sejalan dengan Perda yang sudah ada sebelumnya.

"Kami tim Pansus tengah mempersiapkan elemen-elemen pendukung agar Ranperda pengembangan dan pengelolaan pariwisata Riau agar bisa sejalan dengan Perda dan RPJMD," ucapnya.

Anggota pansus ini menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan studi banding ke Yogyakarta. Mereka menilai pihak pemerintah dan legislatif menyelesaikan Perda pariwisata selama 1 hingga 1,5 tahun, karena di dalam RPJMD mereka ada dua fungsi, pertama sebagai pusat pendidikan dan kedua sebagai pusat pariwisata se-asia tenggara.

“Dua aspek ini masuk dalam RPJMD mereka sehingga dua hal ini betul-betul dijadikan sebagai pondasi dan ujung tombak pemerintahan di daerah tersebut,” imbuhnya.

Politisi dari fraksi PAN ini juga menuturkan, pengelolaan pariwisata di Yogyakarta berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah dan rencana induk pengembangan pariwisata.

"Selain itu pengembangan pariwisata di Yogyakarta telah mengacu kepada ekonomi kreatif, karena mereka lebih mengutamakan masyarakat kecil untuk mengelola pariwisata tanpa ada investor di dalamnya. Selain itu juga sudah sejalan dengan RTRWnya, dan tertuang dalam visi dan misi kepala daerahnya," tuturnya.

Ditambahkan legislator ini, sebelum melakukan Perda harus didudukan RPJMD terlebih dahulu. Sehingga sifatnya tidak komisional saja.

"Hal ini harus didudukan dulu dalam RPJMD, sebelum melakukan Perda. Sehingga sifatnya tidak komisional saja, sementara hal pendukungnya belum siap," tutupnya.

Oleh Nella Marni