Peraturan Banyak Berubah, Pemprov Riau Usulkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

id peraturan banyak, berubah pemprov, riau usulkan, raperda, pengelolaan keuangan daerah

Peraturan Banyak Berubah, Pemprov Riau Usulkan Raperda  Pengelolaan Keuangan Daerah

Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD provinsi setempat, di Kota Pekanbaru, Senin.

"Pokok-pokok peraturan daerah yang kita gunakan saat ini ditetapkan melalui Perda Nomor 4 tahun 2008," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Riau Muhammad Yafiz.

Ia menyatakan sejalan dengan waktu dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, maka pengelolaan keuangan daerah juga mengalami perubahan atau penyempurnaan setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

Dikatakannya ada beberapa regulasi yang ditetapkan setelah peraturan daerah Nomor 4 tahun 2008 ditetapkan.

Diantaranya adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.

"Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang badan pengelolaan keuangan, serta Perda nomor 1, 2 dan 3 tahun 2015 tentang struktur dan organisasi pemerintah daerah," urainya.

Perubahan Perda yang terakhir menyebabkan pula adanya perubahan yang berdampak pada keuangan daerah. Hal itu terkait dengan pertanggungjawaban anggaran daerah, institusi dan pejabat yang terkait.

"Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pengelolaan keuangan daerah berubah menjadi beberapa item yaitu laporan perubahan anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan degritas dan catatan atas laporan kas," jelasnya.

Dia juga mengatakan Perda-perda yang mengalami perubahan tersebut diminta kepada institusi dan pejabat terkait untuk menyesuaikan. Contohnya tentang penerapan akuntansi pemerintah, laporan arus kas, laporan peralatan kantor.

Selain itu, berlakunya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan APBD, maka yang bertindak sebagai bendahara daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah.