Pekanbaru,(Antarariau.com) - Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan mengungkapkan PT Langgam Inti Hibrindo, secara rutin melaporkan rencana pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan perusahaan, termasuk rencana penanganan limbah serta penanggulangan kebakaran.
Selama tiga tahun terakhir, LIH selalu menyampaikan laporan lengkap setiap 6 bulan kepada kami. Kami juga sudah menerima dokumen laporan semester I dan II tahun 2015. Sampai saat ini saya tidak pernah memberikan catatan terhadap laporan LIH," ungkap Kabid Analisa dan Pencegahan Kebakaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, Andi Eko Novitra, saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Direktur Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin.
Menurut Andi, dalam laporan Analis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang disampaikan LIH tercatat bahwa perusahaan memiliki sarana dan prasarana untuk menanggulangi ancaman kebakaran. Prasarana tersebut meliputi menara pemantau, kanal-kanal yang berfungsi untuk menampung air, alat pemadam, papan peringatan dan standar operasi prosedur penanganan kebakaran.
"Izin Amdal lahan milik LIH di Gondai dan Kemang dijadikan satu karena pemiliknya sama. Namun batas-batas wilayahnya dijelaskan di dokumen tersebut," katanya.
Saksi ahli juga menyatakan bahwa izin lingkungan PT LIH memang sempat dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun sejak 25 Januari melalui surat keputusan No.SK39/2016.SKpembekuan izin itu sudah dicabut dan LIH diizinkan untuk kembali beroperasi.
Hendry Muliana Hendrawan, selaku kuasa hukum terdakwa Frans Katihotang menilai bahwa masalah pembekuan izin lingkungan bukan hal yang relevan dalam perkara ini, mengingat jika tidak dicabut sendiri oleh Menteri LHK, LIH sudah mengajukan gugatan TUN untuk mempersoalkan hal yang dianggapnya tidak sesuai prosedur itu. Dalam kesempatan itu Hendry meluruskan pernyataan Ahli yang menimbulkan kesan bahwa dalam suatu kasus kebakaran, maka hal itu terjadi karena kesengajaan atau kelalaian.
"Kebakaran itu bukan hanya faktor kesengajaan atau faktor kelalaian saja, tetapi juga ada faktor lain seperti tindakan orang lain atau faktor alam," katanya.
Menurut Hendry, penjelasan saksi fakta selama persidangan secara jelas menyatakan bahwa LIH telah menjalankan prosedur operasi penanganan kebakaran dengan baik. LIH juga berinisiatif untuk melaporkan peristiwa kebakaran di Gondai kepada Camat Pelalawan dan Kapolsek Pelalawan.
Pada persidangan sebelumnya, I Nyoman Widiarsa, Direktur LIH saat memberikan kesaksian mengatakan untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan standar peralatan yang dimiliki yaitu antara lain 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.
"Kami telah memiliki standar operasi yang baku terkait ancaman kebakaran ini. Seluruh proses itu kami jalani sampai akhirnya api padam pada 31 Juli 2015," tegasnya.
Berita Lainnya
Kuasa hukum Indra Muchlis hadirkan tiga saksi ahli praperadilan, ini yang disorot
07 July 2022 16:36 WIB
Saksi ahli sampaikan ada unsur pemalsuan dalam kasus lahan KUD Tunas Muda
30 June 2021 17:35 WIB
Saksi ahli : pengembalian kerugian negara tak hapus pidana
10 September 2020 17:11 WIB
Yusril: kami ajukan dua saksi dan ahli dalam sidang MK
21 June 2019 10:14 WIB
Sidang dugaan pemalsuan SK Menhut, saksi ahli cerita peristiwa 1998
23 May 2019 16:54 WIB
Sidang lanjutan PT DSI, JPU hadirkan dua saksi ahli
16 May 2019 16:49 WIB
Hakim tolak saksi ahli JPU, sidang PT DSI ditunda
09 May 2019 20:11 WIB
Dugaan Korupsi di Diskominfotik Riau, Penyidik Mintai Keterangan Saksi Ahli
31 July 2018 19:30 WIB