PT Runggu Prima Jaya Diduga Caplok Wilayah Adat di Inhu

id pt runggu, prima jaya, diduga caplok, wilayah adat, di inhu

PT Runggu Prima Jaya Diduga Caplok Wilayah Adat di Inhu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT. Runggu Prima Jaya diduga melakukan ekspansi wilayah adat di beberapa daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanpa memiliki surat izin.

"Mereka tetap melakukan kegiatan pembongkaran lahan meskipun telah ditegur dan tidak diberikan izin," ujar Alhamran Ariawan, salah satu pemangku adat dari Inhu yang hadir pada acara Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2016 di Lembaga Adat Melayu Riau di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya PT.Runggu Prima Jaya adalah perusahaan keluarga dan pernah mendaftarkan surat izin dengan nama yang berbeda. Lalu diganti dengan menggunakan nama PT. Mulia Agro Lestari untuk bisa mendapatkan izin.

Ia mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu pernah mengatakan bahwa perusahaan itu ilegal, namun demikian masih tetap beroperasi. Perusahaan yang terbagi atas tiga divisi ini telah berekspansi di beberapa daerah di Inhu seperti Peranap, Serangge, Pesagian, Perbatasan Kuansing dan Inhu.

"Perusahaan ini dari Jakarta," lanjutnya.

Kembali ia mengatakan perusahaan tersebut telah menggantirugi beberapa lahan masyarakat dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terhadap pemilik tanah adat namun operasi mereka masih ilegal.

"Masyarakat disana juga sudah berupaya menghalangi dengan menghadang eskavator perusahaan," terangnya.

Ia berharap pemerintah bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini karena mereka tidak ingin wilayah adat yang sudah dipetakan diambil oleh pihak perusahaan.

"Kami telah memetakan wilayah adat yang ada disini, ada sekitar 2000 hektar dan PT Runggu Prima Jaya telah masuk kedalam wilayah adat yang sudah kami petakan ini," tutupnya.

Oleh Agustine Sri Pamungkas