Kurangi 3.000an ASN, BKD Dumai Menunggu Dulu Juknis dari Kemenpan-RB

id kurangi 3000an, asn bkd, dumai menunggu, dulu juknis, dari kemenpan-rb

Kurangi 3.000an ASN, BKD Dumai Menunggu Dulu Juknis dari Kemenpan-RB

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai menyatakan masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan rasionalisasi aparatur sipil negara atau ASN dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diterapkan di daerah ini.

Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir di Dumai, Senin, mengaku sudah mengetahui kebijakan baru ini dari pemberitaan media massa, namun karena belum ada petunjuk sehingga masih bersifat menunggu. "Petunjuk teknis terkait kebijakan ini belum kita terima dan mengetahui informasi rasionalisasi pegawai dari pemberitaan media massa," katanya.

Menurut dia, jika kebijakan pengurangan ASN ini diberlakukan di Dumai maka berpotensi akan terdampak kepada sekitar 3 ribuan pegawai dan guru yang bekerja di seluruh instansi satuan kerja daerah ini.

Meski belum menerima petunjuk, lanjut dia, BKD Dumai menyatakan siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat tersebut yang bertujuan untuk mengurangi beban belanja pegawai di anggaran daerah.

"Untuk kategori pegawai yang bisa terkena rasionalisasi di Dumai ini ada sekitar 3 ribuan guru dan ratusan pegawai pemerintah di semuia SKPD," jelasnya.

Dia mengakui, saat ini jumlah pegawai negeri sipil di Dumai tercatat sebanyak 4.923 orang dan honorer resmi yang sudah masuk dalam pendataan sekitar 200 jiwa.

Jumlah pegawai pemerintah yang mencapai ribuan ini diakui dia sudah membebani belanja keuangan daerah sebesar 50 persen, sehingga diharapkan dari kebijakan rasionalisasi ASN ini bisa mengurangi beban anggaran.

"Selain itu Dumai juga mengalami kekurangan sekitar 800 pegawai teknis, guru dan bidang lain di SKPD, dan untuk memenuhi kebutuhan ini sudah diusulkan penerimaan di 2016 ini kepada pemerintah pusat," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Kota Dumai dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir hanya melakukan dua kali sistem penerimaan pegawai negeri sipil, yaitu pada 2009 dan 2014 lalu.