KPU Desak DPRD Kuansing Segera Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Mursini-Halim

id kpu desak, dprd kuansing, segera rapat, paripurna pengumuman, penetapan mursini-halim

KPU Desak DPRD Kuansing Segera Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Mursini-Halim

Kuantan Singingi,(Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berharap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menggelar rapat paripurna ulang pengumuman Bupati dan wakil Bupati terpilih.

"Kami masih menunggu, sesuai surat Gubernur Riau yang ditujukan ke DPRD Kuansing," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi, Firdaus Oemar di Teluk Kuantan, Senin.

Ketua KPU mengatakan, dengan tidak diparipurnakan oleh DPRD Kuansing pada pekan lalu terkait pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya mengusulkan kepada KPU provinsi untuk mengambil sikap dan mendapat perhatian serta respon positip hingga Gubernur Riau hingga menyurati pihak Legislatif untuk menggelar paripurna ulang.

Surat Gubernur Riau nomor 100/ADMHum/47.04/ 2016 meminta agar pihak Legislatif setempat segera menggelar rapat paripurna ulang sesuai amanat Undang - Undang dan tahapan Pilkada serentak.

"Surat itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kuansing tanggal 10 Maret 2016," sebutnya.

Menurut Firdaus, semua berharap DPRD akan segera menggelar paripurna dengan menyikapi Surat Gubernur Riau sehingga tahapan pemilihan kepala daerah serentak berjalan dengan baik sesuai aturan.

"Waktunya tidak disebutkan, hanya saja dilakukan rentang waktu sebelum berakhir masa jabatan Bupati Sukarmis," ujarnya.

Jika tidak juga digelar oleh Legislatif maka baru akan di minta KPU Provinsi ambil alih sesuai aturan, namun hal ini belum dilakukan karena masih berharap semua taat aturan dan akan di gelar rapat paripurna tersebut dalam waktu dekat.

Ketua KPU juga menjelaskan, ketentuan bahwa KPU Kabupaten Kuansing dapat mengusulkan ke Gubernur jika DPRD tidak mengusulkan tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada, yakni dalam pasal 160a.

"Bahkan untuk mengantisipasi hal ini, Mendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 tahun 2015 terkait kewenangan KPU ini," tambahnya.

Dalam pasal 160a ayat ( 2 ) disebutkan, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melakukan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

" Dalam ayat (3) Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya usulan," ucapnya.

Namun kalau nantinya usulan ini dilakukan DPRD kata Firdaus akan berlaku pasal 160, pasal ini berbunyi, pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

"KPU Kuansing akan menggunakan kewenangan sesuai pasal 160a jika waktu masa jabatan Bupati dan Wabup periode sebelumnya semakin dekat namun DPRD belum juga mengusulkan," terangnya. (ADV)