Bawaslu Riau Desak KPU Tentukan Zona Kampanye

id bawaslu riau, desak kpu, tentukan zona kampanye

Bawaslu Riau Desak KPU Tentukan Zona Kampanye

Pekanbaru, 10/10 (antarariau.com) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Fitri Heriyanti mendesak KPU untuk segera menentukan zona kampanye seperti yang telah diamanatkan oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 15 tahun 2013.

"Sampai saat ini belum ada penetapan zona kampanye, tugas Bawaslu juga menjadi terhambat karena dengan belum ditentukannya zona maka Bawaslu belum bisa menetapkan ada pelanggaran atau tidak pada alat peraga kampanye," kata Fitri Heriyanti di Pekanbaru.

PKPU no.15 tahun 2013 tentang zona kampanye dikeluarkan pada 27 Agustus. Semestinya satu bulan setelah dikeluarkannya PKPU tersebut zona kampanye telah ditentukan, namun sampai saat ini alat peraga kampanye masih berserakan.

Dalam aturan tersebut KPU Kabupaten Kota menentukan wilayah zona kampanye bersama dengan pemerintah daerah setempat. KPU Pekanbaru telah mencoba menindaklanjuti peraturan tersebut. Tapi waktu satu bulan untuk efektif dirasakan terlalu cepat.

Proses penentuan zona kampanye dengan pemerintah setempat memiliki jalan yang berliku. Berdasarkan apa yang dialami KPU Pekanbaru, terdapat beberapa pintu yang harus dilewati. Pertama Pemko Pekanbaru dan dilanjutkan pada Kesbang Polinmas. Setelah itu barulah ke kecamatan masing-masing dan kelurahan berembuk bersama menentukan zona kampanye.

Tidak terlaksananya penentuan zona kampanye ini terdapat pada semua wilayah Riau. Bawaslu belum bisa memberi rekomendasi untuk menertibkan karena belum adanya zona kampanye.

"kami telah instruksi Panwaslu untuk mendata para Caleg DPR/DPRD I/DPRD II, dan DPD yang alat peraga kampanyenya masih berada di luar ruang, sampai saat ini baru Kabupaten Kepulauan Meranti yang melaporkan," kata Fitri Heriyanti.

Lebih lanjut Fitri menilai ada beberapa aturan yang masih belum jelas seperti pemasangan alat peraga di rumah sendiri. Tidak ada pembatasan dimana dan berapa yang bisa dipasangkan alat peraga kampanye.

Sementara itu ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa itu memang wewenang KPU Kabupaten Kota sepenuhnya. Meskipun Caleg DPRD Provinsi zona yang digunakan juga zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota.