Pekanbaru, (Antarariau) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau akan memberikan pendampingan dalam penyusunan standar pelayanan publik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini.
"Upaya ini untuk meningkatkan nilai standar pelayanan publik SKPD yang masih dalam zona merah atau kuning," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri.
Pendampingan yang dilakukan oleh Ombudsman akan dimulai di tahun 2016 ini.
"Standar observasi yang kami lakukan masih pada tingkat kepatuhan belum pada kualitas, namun masih banyak yang belum memenuhi kualifikasi," lanjutnya.
Dengan memberikan pendampingan kepada SKPD diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pada masing-masing instansi tersebut.
Penilaian tingkat kepatuhan dapat diukur dari penggunaan fitur-fitur pelayanan seperti mading, kotak saran, dan maklumat. Namun demikian ia menyarankan untuk lebih giat dalam memberikan pelayanan dan informasi secara online.
"Beberapa cara untuk efisiensi pelayanan piblik adalah menggunakan website," katanya.
Standar pelayanan publik dewasa ini sangat penting karena orientasi pegawai negeri saat ini adalah memproduksi pelayanan.
Mengacu pada hal itu ia menyebutkan bahwa Ombudsman sangat siap untuk melakukan pembinaan agar nilai SKPD tidak merah pada masa penilaian berikutnya.