Oleh Diana Syafni
Pekanbaru, (Antarariau.com)- Pelaku usaha perbelanjaan ritel modern PT Sumber Alfaria Trijaya, pemegang lisensi Alfamart, menyatakan tidak bisa langsung memaksakan kebijakan plastik berbayar kepada konsumen dengan pertimbangan pelayanan kepada pelanggannya.
"Pihak kami tidak memaksakkan konsumen untuk pemakaian kantong plastik berbayar, kalau ada yang tidak setuju tidak dikenakan tarif tersebut, kemudian biaya ditanggung oleh perusahaan," kata Marketing Brand Alfamart Regional Batam-Pekanbaru, Moria Tobing ketika dihubungi dari Pekanbaru, Senin.
Program kantong plastik berbayar merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya mengurangi limbah plastik di Indonesia. Kebijakan plastik ini mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016. Terkait harga kantong plastik, baik pemerintah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembangan Konsumen Indonesia (YLKI), telah menyepakati harga kantong plastik berbayar minimal Rp200 per unit selama uji coba program tersebut.
Moria menjelaskan, rangkaian sosialisasi yang dilakukan Alfamart berupa menerangkan kepada konsumen mengenai tujuan program ini diberlakukan serta penyebaran brosur terkait program ini.
"Kami tidak mengambil untung dari kebijakan ini," ujarnya.
Sementara itu, di Kota Pekanbaru, sejumlah warga mengkritisi penggunaan plastik berbayar di tempat perbelanjaan ritel modern yang dinilai kurang efektif untuk menunjang kampanye.
"Delapan dari sepuluh konsumen sering komplain, namun pihak alfamart tetap mensosialisasikan program pemerintah tersebut," kata Area Koordinator Alfamart Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Novi.
Seorang warga konsumen perbelanjaan ritel, Fauzi (40), menilai penggunaan kantong plastik berbayar ini seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, tidak tepat jika dibebankan kepada konsumen, apabila ini bertujuan untuk kampanye lingkungan.
"Harapan masyarkat agar program pemerintah ini harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil," ujarnya.
Hal serupa juga dibenarkan, Yen, yang juga konsumen, sambil berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara konsiten dan merata kesemua perbelanjaan ritel.
"Seharusnya pemerintah lebih komitmen agar sistem ini diterapkan di semua tempat perbelanjaan, jangan hanya sekedar kampanye dan mengandung unsur bisnis," kata Yen.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Riau sejauh ini belum memberikan tanggapan mengenai pro dan kontra kebijakan plastik berbayar.
Berita Lainnya
Gelapkan uang konsumen Rp176 juta, karyawan di Pekanbaru dipolisikan
15 December 2022 20:08 WIB
BPOM Pekanbaru akan gencarkan pengawasan makanan jelang Ramadhan lindungi konsumen
28 March 2022 15:12 WIB
Konsumen perlu tingkatkan kehati-hatian, BBPOM Pekanbaru temui takjil kandung bahan berbahaya
10 May 2021 12:44 WIB
Mahasiswa STIFAR Pekanbaru dibekali cara menjadi konsumen cerdas
22 October 2019 8:41 WIB
Alfamart salurkan donasi konsumen bagi penderita kanker Pekanbaru
09 October 2019 12:27 WIB
Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Konsumen, Disperindag Pekanbaru Soroti Perusahaan ACC
04 August 2017 8:50 WIB
Masih Diterapkankah kebijakan kantong Plastik Berbayar? Konsumen Pekanbaru ini Bingung
07 June 2016 14:15 WIB
Januari-April 2016, BPSK Pekanbaru Sudah Terima 25 Kasus Pengaduan Konsumen
25 April 2016 17:10 WIB