Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah konsumen di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengaku dibingungkan atas kebijakan kantong plastik berbayar yang tidak jelas aturannya, pasalnya semenjak awal Juni penerapannya tidak merata dibeberapa pusat perbelanjaan setempat.
"Bulan kemaren masih bayar tetapi tadi saat berbelanja di supermarket tidak lagi," kata Ana (40) warga Jl. Nangka, Pekanbaru, Selasa.
Ana menyebutkan kebijakan sebentar bayar lalu tidak lagi ini membuatnya bingung bahkan tidak jelas, sebab sosialisasinya tidak sampai. Lagipula penerapannya tidak semua supermarket memberlakukan.
"Di lapangan kenyataannya saat ini masih ada kok yang bayar," katanya tanpa merinci di supermarket mana.
Ia juga mempertanyakan uang pembelian kantong plastik yang selama ini dikutip.
Untuk itu ia berharap pemerintah kota (Pemko) tegas dan transparan menyampaikan hal ini kepada masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan kebijakan.
"Masalahnya ini uang kami konsumen," katanya lagi.
Ditempat yang berbeda Wali Kota Pekanbaru, Firdaus saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya hanya mengikuti kebijakan pusat dan bisa mengawasi saja.
Bahkan pihaknya tidak tahu menahu bagaimana sistem pengelolaan uang yang diperoleh dari pembayaran tiap lembar kantong yang dibebankan kepada konsumen Rp200/lembar.
"Kami hanya menunggu kebijakan pusat saja," katanya singkat.
Firdaus saat ditanyai apakah saat ini pihaknya sudah menghentikan pemberlakuan kantong plastik berbayar bagi masyarakat Pekanbaru, ia mengaku tidak ada menerbitkan aturan daerah apapun terkait hal tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan apa yang menjadi kewenangan daerah juga belum diatur .
"Mau dievaluasi juga, aturan untuk itu juga masih tanda tanya, jadi bagaimana mau dilakukan, tetapi kami akan mengkoordinasikannya ke pusat," tambahnya.
Hal yang sama juga diakui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolan Limbah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Jasmiyati.
Kini pihaknya belum ada melakukan hasil evaluasi terhadap program kantong plastik berbayar. Bahkan, dirinya tidak mengetahui pengelolaan dana dari penjualan kantong plastik.
"Kami tidak tahu bagaimana pengelolaan serta penggunaan uang dari hasil penjualan kantong plastik berbayar, karena kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Agar tidak menimbulkan polemik, dananya ada di perusahaan masing masing. Pemerintah tidak ada mengambilnya," katanya.
Jasmiyati menuturkan, Pemko Pekanbaru tidak mengurusi soal uang hasil penjualan kantong plastik berbayar, karena uang tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah, tetapi masuk dalam program CSR perusahaan.
"Hasil penjualan tidak masuk PAD tetapi program CSR perusahaan masing-masing," tegasnya.
Sekedar informasi sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup tiga bulan lalu mencanangkan uji coba penggunaan plastik berbayar bagi semua pusat perbelanjaan sekelas supermarket dan swalayan dengan besaran biaya minimal Rp200/lembar. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dimasyarakat demi menjaga lingkungan dari limbahnya.
Namun Pascauji coba berakhir awal Juni kemaren kebijakan dan evaluasi lanjutan belum dilakukan oleh pemerintah, sehingga penerapannya saat ini masih abu-abu apakah dilanjutkan atau distop.
Berita Lainnya
PELNI masih lakukan investigasi kebakaran KM Bukit Raya
27 April 2024 13:07 WIB
Warga Jakarta masih banyak yang belum terima sertifikat tanah program PTSL
25 April 2024 12:36 WIB
Lebaran ayi ayo onam masih tetap lestari di Kampar
17 April 2024 21:08 WIB
Pelabuhan Dumai masih jadi pilihan favorit masyarakat Riau ke Malaysia
17 April 2024 16:47 WIB
Jumlah kunjungan wisatawan Bromo masih tinggi usai libur Lebaran 2024
16 April 2024 15:39 WIB
ASDP Bakauheni catat masih 448.514 penumpang belum kembali ke Pulau Jawa
15 April 2024 16:02 WIB
Presiden Joko Widodo sebut Pasar Modern Muara Bungo, Jambi masih perlu penataan
04 April 2024 12:21 WIB
BMKG prakirakan sebagian wilayah Indonesia masih berpotensi hujan lebat
27 March 2024 10:16 WIB