Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kantor Imigrasi Kota Dumai memeriksa kepemilikan dokumen 74 warga negara asing asal Bangladesh dan Iran yang terlantar dan diamankan aparat kepolisian di dua rumah penampungan.
Kasubsi Humas Imigrasi Dumai Widiyanto menyebutkan, proses pemeriksaan dokumen WNA yang melapor telah ditelantarkan penampung selama 15 hari tersebut masih berlangsung usai serah terima dari Kepolisian Resort Dumai, Jumat.
"Seluruh WNA kini sudah berada di Imigrasi dan petugas masih melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan mereka," kata Widiyanto, Jumat.
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan dokumen WNA ini akan memakan waktu cukup lama karena selain berjumlah banyak, juga terkendala imigran ini kurang menguasai bahasa Indonesia.
Sejauh ini Imigrasi belum dapat menyimpulkan kepemilikan dokumen para WNA tersebut untuk diambil tindakan selanjutnya seperti upaya pemulangan.
"Keterangan lebih lanjut kita akan menunggu arahan dari pimpinan terkait imigran asing ini," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki menyebutkan, puluhan warga asing ini diamankan di dua unit rumah penampungan di Gang Darma Bakti Jalan Tegalega Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.
Terungkapnya keberadaan WNA ini berawal dari laporan dua imigran bisa berbahasa Indonesia yang kabur karena tidak tahan dengan penderitaan selama disekap di rumah penampungan.
"Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan dan mengamankan sekitar 74 warga asing didominasi dari Negara Bangladesh," sebutnya kepada pers.
Sebelum dilimpahkan ke Imigrasi, polisi melakukan pemeriksaan identitas dan diketahui paspor, berkas tiket perjalanan dari Bangladesh hingga Bandara Sokarno-Hatta Jakarta.
Disebutkan dia, proses lebih lanjut terhadap puluhan WNA ini, Polres akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pelimpahan dan menelusuri pihak penampung.
"Kita masih menelusuri pihak penampung WNA tersebut, dan mereka sudah diserahkan ke Imigrasi Dumai untuk proses lebih lanjut," terang dia.
Seorang WNA Syuhaq kepada wartawan mengaku bisa kabur dari rumah penampungan karena pintu lupa dikunci oleh pemilik pada Jumat (19/2) dini hari dan langsung melapor ke polisi.
"Kami sudah lima belas hari dikurung dan berada di Dumai karena tidak bisa masuk ke Malaysia," jelasnya.
Berita Lainnya
Izin Tinggal Peralihan jembatani proses transisi izin tinggal WNA di RI
23 April 2024 10:43 WIB
Riset ungkap terjadi lonjakan permintaan properti oleh WNA di Badung, Bali
26 March 2024 15:51 WIB
Kemenkumham Riau sebut 980 pengungsi asing masih berada di Pekanbaru
07 March 2024 12:17 WIB
DKI kemarin, integrasi Chinatown dan kawasan Kota Tua hingga pengawasan WNA
28 February 2024 11:13 WIB
WNA asal India meninggal di Gili Air
24 September 2023 19:05 WIB
Tak miliki paspor dan dipidana 1 tahun, WNA Malaysia yang masuk ke Meranti akhirnya bebas
17 August 2023 17:38 WIB
Bupati Badung tegaskan warga negara asing harus tunduk pada regulasi di Indonesia
02 June 2023 15:07 WIB
Turis Denmark ini suka pamer kelamin di Bali
28 May 2023 14:21 WIB