Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Hingga saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau termasuk didalamnya Rokan Hilir juga belum final, bahkan tahun 2016 seluruh kabupaten/kota di Riau hanya diberikan 70 ribu hektar untuk pengembangan kawasan hutan.
"Saya dengan Kepala Bappeda Rohil baru pulang dari Jakarta, namun realisasi RTRW sampai saat ini belum jelas. Bahkan Menteri Kehutanan memberikan wewenang 70 ribu hektar dan masih belum bisa diterima oleh Riau," kata Bupati Rohil H. Suyatno, Selasa.
Luas areal kawasan pengembangan kawasan hutan di Riau, terang Bupati, tentunya sangat sedikit dan masih banyak kawasan bukan hutan khususnya di Rokan Hilir, namun didalam tata ruang wilayah disebutkan sebagai kawasan hutan.
"Kita berharap agar keputusan ini bisa final dengan cepat. Mudah-mudahan kawasan bukan hutan tidak disebutkan kawasan hutan," harapnya.
Dari luas 70 ribu hektar ini tidak termasuk dalam usulan Rohil yang meminta kawasan bukan hutan agar dikeluarkan dari kawasan hutan, sehingga tidak terkendala dalam membangun nantinya.
"Misal, saat ini di Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah, maupun wilayah Polres Rohil masuk dalam kawasan hutan. Untuk mengeluarkan dari kawasan hutan saja sulitnya bukan main," ujar Bupati.
Sementara itu, lahan seluas 70 ribu hektar yang masuk dalam kawasan hutan ini khusus untuk pengembangan fasilitas dan pelayanan umum, sedangkan untuk kawasan perusahaan industri masih akan dilakukan peninjauan ulang.
"Kita Rohil mengajukan 25 titik, namun tidak sampai separuh yang disetujui. Bukan apa-apa, kalau kita paksakan membangun nantinya malah menyalahi undang-undang dan berurusan dengan hukum," sebut dia.
Di Rohil juga masih ada 15 Desa yang masih masuk dalam kawasan hutan dan belum disetujui untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Kita akan terus lobi Provinsi dan pusat agar segera mengeluarkan desa-desa Rohil ini tidak lagi masuk dalam kawasan hutan, sehingga nantinya bisa membangun sarana dan prasarana yang diperlukan," katanya. (Adv/ Dedi Dahmudi)