Direktur Perusahaan Pengadaan E-Learning di Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

id direktur perusahaan, pengadaan e-learning, di rohul, ditetapkan sebagai, tersangka korupsi

Direktur Perusahaan Pengadaan E-Learning di Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Direktur perusahaan rekanan pengadaan program "E-Learning" hibah Kementerian Pendidikan Nasional Kabupaten Rokan Hulu sebagai tersangka korupsi dana hibah.

"Penyidik telah menetapkan Asrial alias Ujang dari CV. Titien Gustifanola sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan saksi," jelas Kepala Sub Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau AKBP Wahyu Kuncoro kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa Asrial diduga kuat terlibat dalam pengadaan peralatan E-Learning untuk setiap sekolah dasar di Rokan Hulu melalui penganggaran dana APBN 2014 sebesar Rp54 juta per sekolah.

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa Program E-Learning yang meliputi pengadaan komputer, laptop, dan infocus seharusnya dibelanjakan langsung tanpa perantara pihak ketiga namun pada kenyataannya melibatkan perusahaan rekanan.

Dia mengatakan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah melakukan proses pemeriksaan sepanjang pekan kemarin.

"Ada yang hadir 29 kepala sekolah yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, dalam prosesnya, dia mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan berkas tersangka atau tahap I ke Kejaksaan, namun jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut. "Sehingga kita masih fokus untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.

Dia mengatakan dalam upaya melengkapi berkas tersangka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Calon tersangka yang dimaksud, menurut dia, bisa saja dari Dinas Pendidikan setempat.

Dana bantuan hibah E-Learning Kemendiknas itu selain di Rokan Hulu juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya seperti Siak, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Khusus di Siak, kasus tersebut telah menjerat seorang tersangka dari Dinas Pendidikan setempat dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.