DPRD Siak ingatkan seleksi calon direktur anak perusahaan BUMD sesuai aturan

id seleksi bumd,berita riau antara,berita riau terbaru,dprd siak,ketua dprd siak azmi

DPRD Siak ingatkan seleksi calon direktur anak perusahaan BUMD sesuai aturan

Ketua DPRD Siak, Azmi.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Ketua DPRD Siak, Azmi mengingatkan agar pemegang saham mengikuti aturan yang berlaku dalam seleksi direktur anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Siak PT Sarana Pembangunan Siak dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE) yakni PT Samudera Siak.

"Panitia Seleksi seharusnya lebih tegas dan mempunyai dasar yang kuat untuk melahirkan mekanisme rekrutmen direktur anak BUMD itu. Jangan sampai terkesan tidak baik nanti merugikan anak daerah,” kata Azmi, Kamis.

Dia mengatakan mekanisme pengangkatan direktur pada BUMD jelas ada dasar Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018. Sedangkan mekanisme pada swasta murni tentu jelas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Saat ini proses pengangkatan Direktur PT Samudera Siak sudah sampai pada tahap akhir. Tiga kandidat direktur menyelesaikan tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan agenda penyampaian visi misi pada Senin (22/2/) lalu di hadapan Pansel.

Saham PT SS ini dimiliki 70 persen PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan 30 persen oleh PT Siak Pertambangan Energi (SPE). Sejak awal 2020, direktur PT SS mendadak mengundurkan diri, sehingga Direktur PT SPS Bob Novitriansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Direktur PT SS sejak Februari 2020 hingga saat ini.

Pelaksanaan pengangkatan direktur PT SS ini menimbulkan kebingungan karena pemegang saham tidak dapat menegaskan perlakuannya terhadap perusahaan tersebut secara aturan BUMD atau swasta murni. Dalam seleksi pansel dinilai membuat pola dan mekanisme sendiri tanpa mengikuti alur pada aturan BUMD atau aturan UU PT.

Meski begitu, satu hal yang perlu diapresiasi adalah ketiga calon adalah putra daerah Siak. Atas hal tersebut para pemegang saham dan Pansel diminta harus mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, agar ketiga putra daerah ini benar-benar dipandang layak di mata publik.

“Saya mengingatkan jangan main-main dalam melakukan proses ini,” tuturnya.

Saat ini perusahaan itu mendapatkan pekerjaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan Tanjung Buton itu. Untuk seleksi ada empat orang itu adalah Ketua Pansel UKK Azmarman Yohanto, Plt Direktur PT SS sekaligus anggota Pansel Bob Novitriansyah, anggota Pansel Rajiman dan Koordinator Sekretariat Pansel Arif Gusnali.

Azmarman Yohanto adalah Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak. "Kami membuat mekanismenya yang menurut kami itu lebih baik," ujar Anto.

Baca juga: DPRD Siak minta petani tidak tandatangani surat perjanjian damai dengan PT DSI

Baca juga: Ratusan kades dan mantan Ketua DPRD diperiksa terkait dugaan korupsi Bansos Siak

Baca juga: DPRD Siak sidang paripurna Ranperda LPJ APBD 2019