Jakarta (Antarariau.com) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk kelompok terdiri atas enam tersangka penyekapan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha, Puspita Widyasari (42).
"Ada enam orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat.
Krishna menyebutkan satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur PT. Nahda Mentari yakni Adnan Akbar alias Adnan (25).
Sementara lima tersangka lainnya yaitu Achmad Machrum, Rudy Lakuy, Achmad, Yubus Rumadaul alias Ongen dan Asep Soe Rahayu.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menambahkan, petugas menangkap para tersangka di kantor Adnan kawasan Jalan Baung Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat dini hari.
Eko menjelaskan para pelaku menyekap korban Puspita selama empat hari, kemudian meminta uang kepada keluarga sebesar Rp620 juta.
"Korban tidak boleh keluar selama tidak memberikan uang Rp620 juta kepada pelaku," tutur Eko.
Selain meringkus para tersangka, polisi menyita barang bukti lima lembar KTP, SIM C atas nama tersangka Adnan dan delapan unit telepon selular.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB