Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 1.769 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini sudah memiliki kartu izin usaha mikro-kecil (IUMK) yang berguna untuk mendapatkan bantuan modal, pembinaan dan pelatihan.
Animo UMKM sangat tinggi untuk memiliki IUMK sejak November 2015 karena dengan kartu itu bisa diprioritaskan memperoleh bantuan modal, kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Ardiansyah, Sabtu
Selain itu, pelatihan dan pembinaan lebih terbuka bagi mereka sebab telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru.
Ardiansyah mendorong pelaku UMKM mengurus IUMK karena digratiskan oleh pemerintah.
"Syaratnya, membawa KTP dan KK ke kantor kecamatan, kemudian mengisi formulir, lalu tim lakukan survei akan memastikan usaha yang digeluti. Setelah jelas, pelaku usaha bisa memiliki IUMK," katanya.
Pelaku usaha yang mengurus dan memiliki kartu IUMK banyak berada di kecamatan Tenayan Raya.
"Di sana ada 487 pelaku usaha yang punya IUMK," katanya.
Selanjutnya di Kecamatan Senapelan sebanyak 314 pelaku usaha, Tampan, 187, Rumbai Pesisir 170, Payung Sekaki 143, Rumbai 134, Sail 90, Marpoyan Damai 72, Bukit Raya 42, Lima Puluh dan Pekanbaru Kota masing-masing 48 pelaku usaha.