"Pak kadis (kepala dinas) ini, ngerti sama pengusaha transpotasi. Jadi kami tak turunkan tarif karena tingkat isian penumpang hanya 20 sampai 30 persen," kata Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir di Pekanbaru, Jumat.
Ia berujar, bila keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diikutkan menurunkan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi untuk kelas ekonomi sebesar lima persen, maka diprediksi banyak pengusaha tranportasi darat bakal kolaps.
Nasir membeberkan, penurunan bahan bakar minyak bersubsidi jenisi solar sebesar Rp1.050 menjadi Rp5.650 dari sebelumnya Rp6.700 per liter per 5 Januari 2015, hanya berpengaruh sebesar 8 hingga 9 persen bagi biaya operasional untuk bus AKAP kelas ekonomi.
"Sekitar 8 sampai 9 persen pengaruhnya terhadap tarif angkutan. Karena perhitungan besar itu bukan hanya BBM, tetapi biaya komponen lain seperti "over haul", "service", "spare part", ban kendaraan dan lain-lain," ucapnya.
"Kalau misalnya 70 atau 80 persen tingkat isian penumpang kelas ekonomi, maka bisa kita turunkan. Jadi meski bahan bakar minyak turun, tetapi harga komponen itu naik terus naik melambung tinggi," beber dia.
Data menyebutkan, saat ini terdapat 258 unit bus AKAP yang sebagian besar terdiri dari bus kelas eksekutif dan kelas bisnis AC atau berpendinging udara, sedangkan kelas ekonomi dengan jumlah sedikit.
Memang dengan turunnya bahan bakar minyak pada awal tahun ini, Nasir akui, secara langsung menguntungkan bagi bisnis tranportasi darat, tetapi hanya sedikit.
"Untuk kelas ekonomi, tak seberapa tinggal. Itu hanya sedikit orang mau naik AKAP. Orang lebih mau naik eksekutif atau AC. Pelat kuning saja, tidak mau orang di Riau pakai. Lebih mau pakai pelat hitam dan jelas-jelas tidak ditanggung ansuransi, jika terjadi kecelakaan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim membeberkan tidak akan menurunkan tarif angkutan di daerah itu karena tingginya harga suku cadang dan perawatan kendaran, meski Kementerian Perhubungan minta diturunkan sebesar lima persen mulai besok.
"Jadi bukan kita tak mengindahkan peraturan menteri perhubungan tersebut, tapi kita bersama emangku kepentingan telah sepakat. Bahwa seiring turunnya harga bahan bakar minyak, tidak dikuti penurunan tarif transportasi baik darat dan laut," ucap dia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga, Sugihardjo mengatakan, tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 15 Januari 2015. Ketentuan penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
"Kenapa tanggal 15?. Karena ini memerlukan persiapan. Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah, maka wajib operator mematuhinya," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengumumkan tarif angkutan baru pasca penurunan harga bahan bakar minyak terutama solar bersusidi beberapa waktu lalu.
Untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif dasar AKAP per penumpang per kilometer (km) turun dari Rp130 menjadi Rp123 dan wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) tarif dasar AKAP per penumpang per km turun dari Rp144 menjadi Rp135.
Lalu tarif batas atas AKAP per penumpang per km wilayah I turun dari Rp169 menjadi 160 dan wilayah II turun dari Rp187 menjadi Rp176.