Ikuti arahan Presiden, Siak tunda masuk sekolah

id Sekolah. Normal baru. COVID-19. Siak.,siak, ppdb siak, sekolah siak

Ikuti arahan Presiden, Siak tunda masuk sekolah

Ilustrasi sistem belajar dating di tengah Pandemi COVID-19.(Arsip Antaranews)

Siak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak menyatakan akan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan arahan terbaru sektor pendidikan pada tahap normal baru untuk menunda masuknya sekolah.

"Jika nanti sudah ada keputusan dari pusat ditunda, kita akan langsung surati semua sekolah. Pada dasarnya, Pak Presiden tidak ingin penerapan normal baru dilakukan di sektor pendidikan, khususnya sekolah. Jadi mungkin masuk sekolah ditunda," kata Kepala Disdikbud, Lukman, Selasa.

Menurut Lukman, sektor pendidikan memang harus mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya penerapan normal baru di sekolah masih sangat berisiko jika dilakukan dalam waktu dekat.

Presiden jelasnya menyebutkan protokol keselamatan di sekolah berbeda kondisinya dengan sektor umum Iainnya. Maka dari itulah Disdikbud Siak masih menunggu keputusan pemerintah bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar resiko buruk ini tidak terjadi.

"Karena seperti yang diketahui jika mengacu pada kalender pendidikan Indonesia, sekolah akan memasuki ajaran baru pada 13 Juli 2020. Jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona. Selain berdampak buruk pada siswa, pemerintah juga akan mendapatkan sorotan buruk," imbuhnya.

Sementara untuk rapor kenaikan kelas bagi peserta didik tahun ajaran 2019-2020 akan diserahkan Sabtu (20/6) mendatang. Untuk teknisnya akan disampaikan pihak sekolah melalui wali kelas dan diteruskan kepada orang tua murid.

Lebih lanjut Lukman mengatakan sebelum pembagian laporan hasil belajar peserta didik (LHBPD), guru bisa melakukan pengisian raport mulai hari ini hingga 19 Juni 2020 di rumah saja.Hal itu sudah kami tegaskandalam surat kami No. 420/PDK-SMP/2020/694 tanggal 14 April 2020.

Lukman menyebutkan kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 ini sangat istimewa, karena tidak ada ujian yang harus dilakukan peserta didik. Namun terkait nilai rapor sudah ada ketentuan pengisian nilainya hingga mendapat angka rata-rata. (adv)