Jakarta (Antarariau.com) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan barang buktinya resmi diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Tersangka NB sudah sampai di Kejari. (Jaksa Penuntut Umum) JPU sudah tanda tangan berita acara, selesai sudah rangkaian tahap dua," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.
Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Bengkulu.
Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejari, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.
Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.