BPJS Diminta Tinjau Ulang Penerima KIS

id bpjs diminta, tinjau ulang, penerima kis

BPJS Diminta Tinjau Ulang Penerima KIS

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk meninjau ulang 175 ribu penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinilai belum tepat sasaran.

"Program ini kan untuk masyarakat miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan, tapi fakta dilapangan masih banyak orang miskin sulit mendapatkan pelayanan khususnya pengguna BPJS," ungkap Plt Sekdakab Rohil H. Surya Arfan kepada Antara, Rabu.

Sekda mencontohkan, masih banyak masyarakat miskin datang kerumah-rumah pejabat yang mengeluh tidak ada dana untuk berobat. Padahal, kata dia dengan kartu BPJS ini biaya murah dan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.

"Kalau saja sasaran sudah tepat tentunya minim keluhan, belum lagi pelayanan pengguna BPJS yang banyak dikeluhkan karena berbeda dengan pelayanan umum yang berbayar,' katanya.

Dia menguraikan, sebenarnya masyarakat itu membayar dengan berbagai premi yang telah ditentukan, namun seharusnya BPJS bijak menyikapi tanpa membedakan untuk segi pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan BPJS ini kan untuk mempermudah bukannya malah mempersulit masyarakat,' ujarnya.

Menyikapi persoalan ini Pemkab Rohil akan kembali duduk semeja untuk membahas permasalahan tersebut, namun jika memang BPJS tidak maksimal maka sebelumnya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bisa jadi akan diaktifkan kembali.

"Kita hapus Jamkesda karena BPJS, namun kalau tidak lebih baik ya akan kita tinjau ulang kembali,' sebut dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Rohil dr HM Junaidi Saleh menyebutkan, jumlah penerima KIS tersebut berdasarkan data dari pemerintah pusat.

"Semuanya sudah diatur oleh pusat, termasuk dengan datanya. Jadi intinya kita yang di daerah ini hanya tinggal membagikan kepada warga masyarakat penerima KIS," jelasnya.

Junaidi menambahkan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia.

"Negara kita sebenarnya telah memilki aturan mengenai jaminan sosial tersebut, bahkan sejak 11 tahun yang lalu. Perihal jaminan sosial ini diatur di dalam UU No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," katanya.

Sedangkan kaitannya dengan KIS, lanjut dia merupakan kartu keanggotaan JKN dari BPJS.

"Sejak Maret lalu kan secara otomatis yang terdaftar di BPJS akan menerima KIS, jadi hakikatnya sama hanya saja di Rohil kita baru perdana di Baganbatu dibagikan," sebut dia. (adv)

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.