Jakarta, (Antarariau.com) - Pemeriksaan kadar gula darah, terutama setelah masa kandungan 24 minggu pada ibu hamil merupakan salah satu upaya agar terhindar melahirkan bayi berukuran sangat besar (bayi raksasa).
"Ibu hamil perlu di-skrining (kadar gula darah) setelah 24 minggu kehamilan, agar tak melahirkan bayi raksasa atau berbobot di atas 4 kg, atau hingga 10 kg. Kalau terjadi ini sangat berbahaya bagi anak dan ibunya," ujar pakar diabetes, Prof Dr Agung Pranoto, di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, bayi terlahir sangat besar terjadi karena kadar gula darah ibu yang tinggi saat hamil masuk ke janin melalui plasenta, sehingga janin juga memiliki kadar gula darah yang tinggi. Inilah yang mencetuskan bayi raksasa.
"Gula darah waktu hamil yang tinggi masuk lewat plasenta, anaknya juga mengalami gula darah yang tinggi. Ini mencetuskan bayi rakasasa," kata dia.
Bila begini, menurut Agung, akan berbahaya saat persalinan. "Bayi lahir macet sehingga harus operasi. Bila dilahirkan dengan normal, khawatir patah tulang, pendarahan, lalu bayinya keluar lama sehingga bisa kekurangan oksigen," tutur Agung.
Di samping itu, bila bayi ternyata lahir selamat, risiko ia terkena diabetes di masa dewasanya masih mengintai. Oleh karena itu, bila ibu memang setelah kehamilan 24 pekan terdeteksi diabetes maka perlu dilakukan pengobatan dini, di antaranya melalui pemberian insulin, karena aman.
"Hamil itu bisa menyebabkan diabetes. Umumnya muncul setelah 24 minggu kehamilan, dialami ibu yang gemuk. Kalaupun bayi lahir selamat, anak berisiko terkena diabetes di usia muda. Oleh karenanya perlu dilakukan pengobatan setelah minggu ke 24 kehamilan," kata Agung.
Kadar gula darah normal berada di bawah angka 140 mg/dl. Sementara bila mencapai 140-199 mg/dl maka termasuk dalam kategori pra-diabetes. Sedangkan bila mencapai di atas 200 mg/dl, maka dikategorikan diabetes.