Bupati Inhil Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014

id bupati inhil, sampaikan ranperda, pertanggungjawaban pelaksanaan, apbd 2014

Bupati Inhil Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014

Tembilahan, (Antarariau.com)- Bupati Indragiri Hilir, Provinsi Riau Muhammad Wardan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2014, saat rapat paripurna ke V masa persidangan II, di kantor DPRD setempat, Jumat.

"Agenda ini merupakan aplikasi dari kewajiban Konstitusional dan juga salah satu upaya kita semua untuk membangun daerah Kabupaten Indragiri Hilir agar dapat lebih maju dan berkembang dimasa yang akan datang," kata Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan di Tembilahan, Jumat.

Menurut dia dengan adanya semangat kebersamaan yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif, maka secara bertahap hal itu akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam upaya memberantas kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menyediakan infrastruktur yang memadai di Bumi Sri Gemilang Negeri Seribu Parit ini.

"Tentunya hal itu nantinya secara tidak langsung akan memberdayakan daerah dan menumbuhkan kreatifitas dari masyarakat, sehingga kita semua dapat lebih berperan aktif dalam proses pembangunan dalam rangka spirit baru menuju Indragiri Hilir yang lebih maju, bermarwah dan bermartabat," paparnya.

Selain itu dia mengatakan bahwa kerjasama yang terjalin antara pemerintah kabupaten dan DPRD setempat dinilai sangat serasi dan harmonis. Saran-saran yang bersifat membangun dan masukan yang diberikan oleh Dewan kepada Pemerintah Daerah, sangat membantu bagi perkembangan pembangunan di Indragiri Hilir.

"Terkait penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 ini tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011," katanya.

Sesuai dengan pedoman itu, dia menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun Ranperda tersebut yang merupakan laporan keuangan, meliputi Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan Laporan Kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK).

"Secara garis besar Ranperda ini terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan," jelasnya. (Adv)