Rengat, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah meloloskan dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu untuk mengikuti proses pemilihan kepala daerah Desember 2015 mendatang.
"Hanya dua pasang yang mendaftarkan diri hingga batas waktu penutupan Selasa pukul 16 : 00 WIB, namun keduanya masih harus mengikuti tahapan berikutnya," kata Komisioner KPU Indragiri Hulu Hendrian Saleh di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, pasangan bakal calon Bupati Yopi Arianto dengan Wakil Bupati Khairizal dan bakal calon Bupati Tengku Muktarudin dan Wakil Bupati Aminah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan awal yakni proses pendaftaran namun masih ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi ulang.
Sejak dibukanya pendaftaran pada Minggu 26 Juli hingga Selasa 28 Juli 2015 batas terakhir, tidak ada tambahan calon, ini berarti yang memiliki peluang untuk mengikuti prosesi pemilihan kepala daerah pada Desember 2015 mendatang yang sudah dinyatakan lolos tersebut jika tahapan berikutnya memenuhi.
"Namun mereka masih harus melengkapi sejumlah persyaratan yang masih kurang hingga batas waktu yang ditentukan," sebutnya.
KPU juga menjelaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran, karena dinilai dua pasang telah memenuhi syarat seperti yang di minta sesuai aturan Pemilukada, untuk Inhu sendiri berati bukan calon tunggal dan sesuai aturan sudah bisa di gelar langkah berikutnya.
Selain itu, untuk suksesnya pesta demokrasi ini diminta semua pihak untuk ikut berperan aktif misalnya yang memiliki hak suara agar nantinya bisa menggunakannya sebaik mungkin sebagai wujud warga negara yang baik.
"Kami optimistis semua akan berjalan lancar, aman dan sukses," ujarnya.
Dengan telah ditutupnya secara resmi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu di sekretariat KPU, maka mulai Kamis (30/7) pihaknya akan memulai tahapan penelitian syarat calon yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan.
"Jika hasilnya ditemukan persyaratan ternyata masih kurang, maka kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu diharakan dan diminta untuk segera dilengkapi serta kesalahan untuk diperbaiki," ucapnya.
Selanjutnya terhadap syarat yang baru ditambahkan akan kembali dilakukan ?penelitian selama empat hari, apabila semua telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, maka pada 24 Agustus 2015 tahapan penetapan pasangan bakal calon dilakukan.
Berita Lainnya
KPU Meranti ingatkan PPK terpilih harus bertanggungjawab dan berintegritas
16 May 2024 16:05 WIB
Lantik 69 orang PPK, KPU Siak langsung berikan bimtek
16 May 2024 14:38 WIB
KPU ajak pemilih aktif untuk ikut berpartisipasi di Pilkada Serentak 2024
15 May 2024 14:37 WIB
Pilkada di Riau dari jalur perseorangan sepi peminat
11 May 2024 16:49 WIB
KPU RI sebut caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
10 May 2024 12:12 WIB
Maju Pilkada 2024, anggota legislatif Pemilu 2019 wajib mengundurkan diri
09 May 2024 17:31 WIB
Ini syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub Riau
06 May 2024 6:16 WIB
Jumlah potensial pemilih di Riau sebanyak 4.854.034
05 May 2024 6:35 WIB