Polda Riau Amankan Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi

id polda riau, amankan ratusan, karung pupuk bersubsidi

Polda Riau Amankan Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap upaya penggelapan 140 karung pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan total tujuh ton pupuk bersubsidi. "Terdiri dari 130 karung Phonska dan 10 karung ZA bersubsidi," katanya.

Selain itu, dalam penangkapan pada Kamis lalu (4/6) petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Colt Diesel bernomor Polis BA 8201 EU dan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni Nf yang merupakan sopir dan As yang bertindak sebagai kernet serta penghubung antara penjual dan pemesan pupuk tersebut.

Menurut Guntur, pengungkapan upaya penyelewengan pupuk ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi asal Sumatera Bawat di Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan pengintaian. "Hasilnya petugas menemukan pelaku sedang melakukan bongkar muat di sebuah gudang," jelasnya.

Saat dibuntuti, kedua pelaku lalu berhenti di sebuah tempat makan dan petugas langsung mendatangi serta menginterogasi kedua pelaku.

Kepada petugas, jelasnya, pelaku mengaku sebelumnya telah membongkar pupuk sebanyak empat ton pada pembongkaran pertama, sementara tujuh ton lainnya akan dikirim ke pemesan berinisial Le di Kecamatan Dalu-Dalu.

Mendapati keterangan dari para pelaku, petugas lalu meringkus berikut barang bukti untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kepada kedua pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 30 Ayat 1 dan atau 2 dan atau 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7/ 1955 Tentang Penunutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.