Jakarta, (Antarariau.com) - Pelatih timnas sepak bola U-16 dan U-19 Fakhri Husaini menyatakan kecewa karena Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) secara resmi telah memberikan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena dinilai telah melanggar statuta FIFA.
"Saya belum membaca secara lengkap suratnya tetapi sudah mendengarnya dari Pak Rasiman (asisten pelatih) dan Pieter Huistra (pelatih timnas senior) yang kebetulan datang ke Pusat Pelatihan Timnas Usia Muda, Sawangan Depok tadi.
Jujur saya hanya bisa pasrah, sedih, dan kecewa mendengarnya," kata Fakhri seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Sabtu.
Dengan adanya keputusan dari FIFA itu, otomatis akan menipiskan peluang anak-anak timnas usia muda tersebut untuk beraksi di ajang AFF nanti.
"Saya hanya tidak bisa membayangkan bagaimana hancurnya perasaan anak-anak kami kalau mereka tidak bisa tampil di ajang AFF. Padahal, di ajang tersebut mereka bisa menunjukkan bakat dan hasil latihan mereka bersama saya selama kurang lebih hampir setahun ini," kata mantan pemain timnas era 90-an itu.
Lebih lanjut, kata Fakhri, dalam ajang AFF Indonesia juga berkesempatan menjadi tuan rumah jadi sangat disayangkan apabila dibatalkan.
Seperti diketahui, timnas U-16 akan menjalani AFF U-16 Championship 2015 pada 27 Juli sampai 9 Agustus 2015 di Solo, Jawa Tengah.
Sedangkan timnas U-19 akan menjalani AFF U-19 Championship 2015 pada 22 Agustus sampai 4 September 2015 di Sidoarjoan Jawa Timur.
Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) secara resmi telah memberikan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena dinilai telah melanggar statuta FIFA.
"Dengan segala hormat, kami menyampaikan bahwa Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan, sesuai dengan Statuta FIFA pasal 14 ayat 1 bahwa PSSI telah disanksi dengan efek yang sesegera mungkin dan berlaku sampai PSSI dapat memenuhi Statuta FIFA pasal 13 dan 17," demikian seperti dikutip surat FIFA kepada PSSI yang diterima di Jakarta, Sabtu.
PSSI telah dianggap melanggar statuta FIFA pasal 13 dan 17 dengan adanya intervensi oleh pihak luar, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.