Jasa Raharja Riau Percepat Pelayanan Klaim Lakalantas

id jasa, raharja riau, percepat pelayanan, klaim lakalantas

 Jasa Raharja Riau Percepat Pelayanan Klaim Lakalantas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, kini terus memperkuat sinergisitas dengan mitra kepolisian, rumah sakit, dinas pendapatan daerah hingga dengan kepala desa dan kelurahan untuk mempercepat pelayanan klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Dengan dukungan mitra tersebut maka perusahaan BUMN ini telah merealisasi pembayaran klaim kecelakaan lalulintas pada korban selama 4,70 hari atau lebih cepat dibandingkan tenggang waktu ditetapkan UU yakni selama tujuh hari," kata Kabag Administrasi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nurman, di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan itu berkaitan dengan perusahaan BUMN ini akan menggelar dialog publik Jasa Raharja 2015 di ruang serba guna RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, pada 20 Mei 2015 akan diikuti 200 peserta.

Menurut dia, untuk memperkuat keberadaan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau dalam rangkaian mempercepat pelayanan maka keberadaan perusahaan ini perlu terus disosialisasikan.

Apalagi, PT Jasa Raharja (Persero) memiliki fungsi dan peranan penting dalam kehidupan masyarakat, karena perusahaan ini berpengaruh pada aspek kehidupan manusia seperti mengenai hak, kewajiban dan tanggungjawab, perlindungan jiwa dari asuransi apabila terjadi kecelakaan.

"Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi tentang ruang lingkup perlindungan jiwa dari asuransi apabila terjadi kecelakaan, meliputi penentuan besarnya santunan asuransi serta bagaimana proses pengajuan santunan hingga penyelesaian kerugian yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja (Persero),"katanya.

Melalui sosialisasi masyarakat juga bisa mengetahui tanggungjawab hukum PT Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia akan diberi ganti rugi berupa santunan.

"Pemberian santunan tersebut diatur dalam UU no. 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang jo peratuan Pemerintah No 17 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksanaannya," katanya.

Selain itu diskusi bertema "Sinergi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalulintas, menampilkan nara sumber Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Riau, Dirlantas Polda Riau, Pengamat tranpsortasi dan kebijakan publik perguruan tinggi Riau, Kepal DInas Perhubungan Riau, Kepala Ombudsman Ri wilayah Riau, Dirrektur RSUD Arifin Achmad, dan pembicara Jasa Raharja Pusat Isman SH.