Polisi Pekanbaru Ringkus Dua Bandit Pelaku Jambret

id polisi pekanbaru, ringkus dua, bandit pelaku jambret

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus dua bandit pelaku penjambretan yang telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara.

"Kedua pelaku mengaku telah beraksi di Kota Pekanbaru dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Totalnya ada 10 TKP," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Iptu Syahrizal kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berinisial D (21) dan HS (21) dilakukan pada Senin (11/5) lalu di Jalan Garuda Sakti Panam dan Jalan Labersa Pekanbaru.

Menurut Syahrizal, dalam melancarkan aksinya, mereka meyasar pengendara motor dan targetnya adalah perempuan yang memakai perhiasan emas. "Baik itu kalung ataupun gelang emas," ujarnya.

Sementara itu, Syahrizal mengatakan dari penangkapan kedua pelaku asal Provinsi Sumatera Barat ini, pihkanya menetapkan dua orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini karena keduanya terindikasi sindikat pencurian dengan kekerasan antar Provinsi.

Atas perbuatannya, Syahrizal mengatakan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, dalam pengakuannya kepada Antara, kedua pelaku nekat melakukan aksi jambret karena desakan ekonomi.

Saat beraksi, mereka mengaku meyasar kaum perempuan yang memakai perhiasan emas saat berpergian. Ia mengatakan perhiasan emas yang berhasil mereka jarah kemudiannya di jual di toko emas.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Syahrizal mengimbau kepada warga agar dalam berpergian atau saat berada di luar rumah tidak menggunakan perhiasan emas yang berlebihan.