KPPBC Tembilahan Musnahkan 649 Karton Rokok Ilegal

id kppbc tembilahan, musnahkan 649, karton rokok ilegal

KPPBC Tembilahan Musnahkan 649 Karton Rokok Ilegal

Tembilahan, (Antarariau.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik Negara, diantaranya adalah 649 karton rokok illegal.

"Secara keseluruhan yang dimusnahkan hari ini adalah produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas Batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop, kemudian minuman kaleng sebanyak 60 case, produk tekstil sebanyak 3 karung, sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton serta loudspeaker sebanyak 14 pcs," kata kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo, di Sungai Beringin, Kamis.

Dia mengatakan bahwa kegiatan Pemusnahan barang tersebut merupakan salah satu kontribusi dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang illegal dari luar daerah pabean (luar negeri), maupun kawasan bebas, khususnya Batam.

"Pemusnahan kali ini merupakan hasil dari delapan kali kegiatan penindakan pada tahun 2014 sesuai dengan surat persetujuan dari menteri keuangan, yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang," paparnya.

Kemudian selain itu dia mengungkapkan bahwa total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4 Miliar, dan akibat dari pelanggaran perundang-undangan ini dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar 2 miliyar rupiah.

"Selain itu pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara materil namun juga berdampak imateriil yaitu berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen (masyarakat)," jelasnya.

Dia berharap dengan dilakukannya kegiatan ini di harapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

"Semoga kedepannya bea dan cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya di bidang pengawasan dan pelayanan," tutupnya.

Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), Sungai Beringin, Tembilahan dan dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Indragiri Hilir, Alimuddin, kemudian para pejabat, ketua, kepala, perwakilan dari unsur Muspida, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi vertikal yang berada di wilayah kabupaten Indragiri Hilir maupun diluar, serta wartawan media massa cetak dan elektronik dan para pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.