KPPBC TMP C Tembilahan selamatkan kerugian negara belasan miliar rupiah

id Kepala KPPBC TMPC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf,Inhil, tembilahan,indragiri hilir

KPPBC TMP C Tembilahan selamatkan kerugian negara belasan miliar rupiah

KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan saat melakukan pemusnahan. Kamis (26/11/2020). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau melakukan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018 – 2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kepala KPPBC TMPC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, Kamis menuturkan bahwa pemusnahan barang BMN ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp18,7 Miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp19,2 miliar,” sebut Ari kepada awak media usai melakukan pemusnahan.

Ari mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari rokok ilegal sebanyak 24.986.496 batang, Minuman keras sebanyak 422 kaleng, handphone ilegal sebanyak 67 pcs, Produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng, Sepatu bekas sebanyak 93 bale, Barang Larangan Pembatasan lainnya 188 pcs.

Selain kerugian materil bagi negara, lanjut Ari hal tersebut juga menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.

Ari mengatakan bahwa Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok ilegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Karena dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 1.699,9 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan 82,6 persen selain PNBP dan pendapatan hibah,” sebut Ari.

Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk di dalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan sosial, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta transfer ke daerah dan Dana desa.

"Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang ilegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia, mari terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia Maju," tukas Ari.

Pada pemusnahan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Inhil beserta unsur, instansi, dan OPD di lingkungan kabupaten Inhil.