42.919 Karyawan PTPN V Terintegrasi BPJS Kesehatan

id 42919 karyawan, ptpn v, terintegrasi bpjs kesehatan

42.919 Karyawan PTPN V Terintegrasi BPJS Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 42.919 karyawan termasuk pensiunan PTPN V sudah terintegrasi ke dalam BPJS Kesehatan per 1 Maret 2015 dengan besaran iuran atau premi asuransi perdana Rp1,3 miliar.

"Semua karyawan PTPN V sudah terintegrasi dan ini penting karena karyawan adalah aset berharga, sedangkan harta yang paling berharga adalah kesehatan," kata Direktur Utama PTPN V, Amal Bakti Pulungan, di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan itu di sela-sela peluncuran kepesertaan PTPN V sebagai sinergisitas BPJS Kesehatan dan PTPN V dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Amal, terintegrasinya karyawan PTPN V ke BPJS Kesehatan sebagai amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang telah menetapkan program JKN yang bertujuan menjaga tingkat kesehatan seluruh warganya secara baik dan merata.

Ia mengatakan, sesuai pasal 6 ayat 3 Perpres No. 111 tahun 2013 disebutkan bahwa Pemberi Kerja pada seluruh BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

"Kini kami berbangga pada Maret 2015 PTPN V telah secara resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk tahapan registrasinya sendiri, telah dilakukan sejak tahun 2014," katanya.

Sementara itu besaran Rp1,3 miliar iuran tersebut berasal dari tanggungan perusahaan sebesar 4 persen dan 0,5 persen dibebankan pada kemampuan karyawan.

Untuk mempermudah pemahaman karyawan, termasuk pensiunan, terkait BPJS Kesehatan, Perusahaan juga telah melakukan "roadshow" sosialisasi implementasi BPJS Kesehatan kepada karyawan PTPN V pada 15- 19 Desember 2014.

"Untuk mendukung program BPJS Kesehatan ini, Perusahaan telah mendirikan 5 klinik primer BPJS Kesehatan yang kini sedang dalam proses "credencialing" oleh BPJS Kesehatan, dengan harapan klinik primer BPJS tersebut dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh karyawan dan pensiunan PTPN V dan juga masyarakat disekitar wilayah kerja PTPN V," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS, mengatakan, hari ini baru PTPN V yang sudah terintegrasi ke BPJS Kesehatan, dan dijawdwalkan pada April 2015 akan terintegrasi PTPN VI Jambi.

Namun demikian, kata Benjamin, untuk memudahkan pelayanan bagi semua karyawan PTPN V di mana saja berada hingga saat bepergian ke suatu daerah lain dan membutuhkan pelayanan kesehatan maka BPJS Kesehatan telah menyiapkan pelayanan pada seluruh lini (asas probalitas) melalui seluruh jaringan BPJS Kesehatan atau kantor cabang di seluruh Indonesia.

"Jadi tidak ada hambatan bagi peserta untuk mendapatkan pelayanan, bahkan jika ada keluhan silakan kontak "call centre" 1500400 dengan petugas yang siaga di seluruh Indonesia. Keluhan peserta yang disampaikan pada nomor "call centre" akan ditindaklanjuti oleh petugas BPJS Kesehatan pada tiap kantor cabang," katanya.

Selain itu, dalam mendukung percepatan pencapaian pelayanan menyeluruh tersebut maka juga akan dibentuk tim monitoring atau evaluasi dan keberadaan tim ini segera disosialisasikan. Dalam jangka tiga bulan diprogramkan tim sudah bisa menyelesaikan persoalan di lapangan.