Tembilahan, (Antarariau.com) - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Rosman Malomo mengimbau seluruh perusahaan mendaftarkan karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal ini disampaikan pada Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan dan pertemuan bersama semua badan usaha swasta di wilayah Kabupaten Inhil, Senin.
"Dari 222 badan usaha swasta dengan 41.883 karyawan yang ada di Kabupaten Inhil, baru 37 badan usaha yang sudah mendaftar pada BPJS Kesehatan dengan jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebanyak 6.190," katanya.
Dia mengatakan, jika merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 14 disebutkan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial
Dia juga menjelaskan, Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sesuai pasal 6 ayat 2 bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan dimulai tanggal 1 Januari 2014.
"Sesuai dengan pasal 6 ayat 3 bahwa pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil, wajib untuk mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015," paparnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, dia berharap semua badan usaha dapat melakukan registrasi dan mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS setempat. (adv)